Anggota Komisi XI Usul Minuman Bersoda Wajib Kena Cukai
Berita

Anggota Komisi XI Usul Minuman Bersoda Wajib Kena Cukai

Karena berdampak kepada kesehatan, sehingga peredarannya perlu diawasi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Misbakhun. Foto: Sgp
Misbakhun. Foto: Sgp
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengusulkan agar minuman berkarbonasi atau bersoda wajib dikenakan cukai. Menurutnya, pengenaan cukai terhadap produk ini bisa mendongkrak pendapatan negara. Ia juga menilai cukai terhadap minuman bersoda tersebut memiliki alasan yang kuat.

Salah satunya, kata politisi dari Partai Golkar ini, minuman bersoda berdampak pada kesehatan yakni bisa menyebabkan obesitas. “Jika pengenaan cukai minuman berkarbonasi diterapkan, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bukan itu saja, juga bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (3/3).

Pasal 2 Ayat (1) UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sehingga, cukai menjadi cara ampuh agar peredaran barang tersebut dapat diawasi.

Dari serangkaian kriteria tersebut, kata Misbakhun, maka minuman berkarbonasi telah masuk ke dalamnya. Sehingga, produk minuman berkarbonasi bisa dikenakan cukai berdasarkan UU Cukai.  “Minuman berkarbonasi memenuhi kriteria itu. Jadi, wajib dikenai cukai berdasarkan undang-undang Cukai,” ujar Sekretaris Panja Komisi XI DPR ini.

Atas dasar itu, lanjut Misbakhun, pemerintah seharusnya tak perlu ragu dalam mengenakan cukai terhadap minuman bersoda. Terlebih lagi, pengenaai cukai terhadap minuman bersoda sudah diterapkan sejumlah negara di dunia. Hasilnya, penerimaan negara tersebut melonjak tajam.

Ia menyebut sejumlah negara yang telah menerapkan cukai terhadap minuman bersoda. Di antaranya adalah, Amerika Serikat (AS), Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko. “AS adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman bersoda dan sekarang mereka menjadi major producer," ujar politisi Golkar ini.

Sebelumnya, Riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes) merilis data pada pertengahan Januari 2015 lalu. Dalam datanya, Balitbang Kemenkes menyatakan bahwa konsumsi minuman ringan berkarbonasi atau bersoda merupakan salah satu faktor penyebab meningkatknya risiko kegemukan dan obesitas yang dialami seseorang.

Hal sama diutarakan Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Muharam. Menurutnya, pengenaan cukai bertujuan untuk mengurangi peredaran sebuah produk yang dinilai konsumsinya perlu dikendalikan. Salah satu persoalan yang wajib ada adalah dampak dari produk tersebut.

Menurutnya, jika produk tersebut berdampak negatif terhadap kesehatan, maka pengenaan cukai menjadi sebuah kewajiban. Namun, jika dampak tersebut masih berada di area abu-abu, maka perlu dipastikan lagi oleh instansi yang berwenang mengeluarkan rekomendasi, misalnya seperti Kemenkes.

Ecky mengatakan, jika Kemenkes telah mengeluarkan rekomendasi dan menyatakan minuman berkarbonasi menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya risiko kegemukan atau obesitas, maka pengenaan cukai harus segera dilakukan. Ia berharap, persoalan ini segera ditanggapi serius oleh pemerintah.

“Kalau memang bukti hasil penelitiannya Kemenkes, sudah kompeten, sudah merusak, dan ada bukti yang valid wajib dikenakan cukai,” ujar politisi PKS ini kepada hukumonline.

Sekadar ingatan, wacana pengenaan cukai terhadap minuman bersoda bukan pertama kali didengungkan. Pada tahun 2012, pemerintah sudah berencana mengenakan cukai pada  produk minuman berkarbonasi atau bersoda yang menggunakan pemanis. Tujuannya,untuk meningkatkan penerimaan negara dan untuk mencegah dampak negatif dari konsumsi berlebihan produk tersebut. 

Namun, Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menolak rencana pemerintah untuk pengenaan cukai terhadap produk minuman berkarbonasi karena dianggap tidak sesuai dengan karakteristik untuk produk kena cukai. "Minuman berkarbonasi bukan produk yang layak untuk dikenakan cukai, karena tidak memenuhi kriteria persyaratan untuk produk kena cukai," kata Sekertaris Jenderal Asrim, Suroso Natakusuma.
Tags:

Berita Terkait