Pakar Hukum Sarankan IM2 Ajukan PK
Aktual

Pakar Hukum Sarankan IM2 Ajukan PK

FNH
Bacaan 2 Menit
Pakar Hukum Sarankan IM2 Ajukan PK
Hukumonline
Kasus yang menjerat PT Indosat Mega Media (IM2) memang menjadi sorotan dalam dunia hukum. Pasalnya, perkara yang menjerat perusahaan penyedia jasa internet ini seharusnya tidak bisa dipidana. Dalam putusan kasasi No. 787 K/PID.SUS/2014, eks Dirut PT IM2 Indar Atmoko dihukum selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2. IM2 dianggap sebagai korporasi yang diuntungkan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Indar.

Memandang putusan tersebut, Pakar Hukum Bisnis Erman Rajagukguk memberikan saran agar IM2 segera mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi tersebut. Menurut Erman, perkara IM2 bukanlah pidana, melainkan ranah perdata. “Ini perdata menurut saya. Lanjutkan upaya PK,” kata Erman di Jakarta, Kamis (26/2).

Erman menegaskan, kerjasama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 tidak dilarang dalam undang-undang. Kerjasama yang sama pun juga sudah dilakukan oleh 16 penyedia jasa internet lainnya. Artinya, 16 penyedia jasa tersebut kemudian juga dapat bernasib sama dengan IM2.
Tags: