Memandang putusan tersebut, Pakar Hukum Bisnis Erman Rajagukguk memberikan saran agar IM2 segera mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi tersebut. Menurut Erman, perkara IM2 bukanlah pidana, melainkan ranah perdata. “Ini perdata menurut saya. Lanjutkan upaya PK,” kata Erman di Jakarta, Kamis (26/2).
Erman menegaskan, kerjasama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 tidak dilarang dalam undang-undang. Kerjasama yang sama pun juga sudah dilakukan oleh 16 penyedia jasa internet lainnya. Artinya, 16 penyedia jasa tersebut kemudian juga dapat bernasib sama dengan IM2.