MA Diminta Batalkan Perpres Staf Kepresidenan
Berita

MA Diminta Batalkan Perpres Staf Kepresidenan

Penanganan uji materi biasanya paling lambat 3 bulan sudah diputuskan setelah teregister di MA.

ASH
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi saat melantik Luhut Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Foto: www.setkab.go.id
Presiden Jokowi saat melantik Luhut Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Foto: www.setkab.go.id
          “Nah, ini tidak ada aturan UU atau UUD 1945 yang memerintahkan membentuk Perpres itu. Ini jelas ‘menabrak’ peraturan yang lebih tinggi,” kata pria yang berprofesi sebagai Tenaga Ahli Bidang Legislasi DPR ini.   Erfandi mengingatkan seharusnya jika Presiden Jokowi ingin mengeluarkan Perpres, harus tetap mengacu pada peraturan di atasnya. Jika Perpres ini dipertahankan maka akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan sistem perundang-undangan di Indonesia ke depannya.   “Kalau pada awal pemerintahan Soeharto, Asisten Pribadi Presiden lahir atas dasar TAP MPR,” ujarnya.       Ironisnya, Staf Kepresidenan ini disamakan sebagai lembaga negara dengan posisi dan fasilitasnya disamakan dengan menteri. Padahal, menurutnya penunjukan sebuah lembaga negara setingkat menteri harus disebutkan dalam UUD.   “Terlebih pembentukan Staf Kepresidenan ini merupakan pemborosan keuangan negara yang kontraproduktif dengan misi dari Presiden Jokowi sendiri,” katanya.     Sementara Victor melihat adanya Staf Kepresidenan dikhawatirkan menimbulkan tumpah tindih dengan Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Negara yang mengakibatkan terjadinya distorsi informasi antar lembaga. “Jangan sampai pembentukan Staf Kepresidenan ini seperti ‘bagi-bagi kue’ untuk tim-tim suksesnya,” katanya  

Karenanya, pihaknya berharap MA dapat segera mengadili dan memutus uji materi ini demi efektivitas pemerintahan Jokowi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan prosedur penanganan uji materi biasanya paling lambat tiga bulan sudah diputuskan setelah teregister di MA. Namun, cepat atau lambatnya penyelesaian perkara dirinya tidak bisa memastikan karena tergantung berat tidaknya materi yang dimohonkan pengujian.

“Prosedurnya, paling lambat tiga bulan sudah putus tergantung berat ringannya perkara serta apdatnya sidang hakim agung. Permohonan sendiri akan diproses di bagian Kamar Tata Usaha Negara,” kata Ridwan.
Mahkamah Agung (MA) diminta untuk membatalkan Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan. Beleid itu dianggap cacat hukum karena substansinya tidak memiliki cantolan peraturan perudang-undangan di atasnya dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.  

“Bisa dibayangkan, kalau Perpres itu tidak memiliki landasan hukum di atas, lalu fasiltas dan haknya disamakan dengan menteri. Ini artinya, ada konflik norma antara Perpres dan undang-undang di atasnya. Biar tidak ada kerancuan hukum, keberadaan Unit Staf Kepresidenan seharusnya dibubarkan,” ujar salah satu pemohon Erfandi saat mendaftarkan uji materi Perpres Unit Staf Kepresidenan di Gedung MA, Rabu (18/2).  

Tercatat sebagai pemohon uji materi ini yakni Erfandi, Victor Santoso Tandiasa dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Arief Rachman selaku Relawan Jokowi, dan Tezar Yudhistira selaku advokat.

Lebih lanjut, Erfandi menerangkan Perpres ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Misalnya, Pasal 13 UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan disebutkan materi Perpres itu harus diperintahkan oleh UU, PP, atau tugas penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Selain itu, Pasal 12 UU Kementerian Negara menyebutkan adanya pembatasan 34 kementerian yang merupakan delegasi dari Pasal 17 UUD 1945.   













“Kita melihat pemerintah saat ini sedang mengalami gagap konstitusi. Soalnya setiap tindakannya tidak berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, seperti pembentukan Perpres ini tidak memiliki cantolan hukum.”
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait