DPR Kecewa Presiden Batal Lantik Budi Gunawan
Berita

DPR Kecewa Presiden Batal Lantik Budi Gunawan

Soal pengajuan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri, DPR akan bersikap setelah mendapat penjelasan dari presiden.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Trimedya Panjaitan (kanan). Foto: RES.
Trimedya Panjaitan (kanan). Foto: RES.
“Kami kecewa!” Inilah kalimat yang diucapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan merespon keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang batal melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Selain Trimedya, keputusan Jokowi dikritik beberapa anggota dewan lainnya, lantaran dilakukan setelah DPR melaksanakan penutupan masa sidang, Rabu (18/2).

Kekecewaan Trimedya lantaran calon yang sudah diajukan presiden sudah diproses DPR. Namun, presiden mengesampingkan Budi Gunawan lantaran menuai polemik di tengah masyarakat. DPR belakangan memang menunggu langkah presiden. Pasalnya, presiden menunggu proses hukum praperadilan untuk kemudian mengumumkan jadi tidaknya pelantikan Budi Gunawan. DPR pun mayoritas mendukung presiden agar melantik Budi Gunawan.

“Sampai tadi, kami harapkan Presiden Jokowi lantik Budi Gunawan,” ujarnya.

Perihal sikap DPR, Trimedya enggan bersepekulasi. Menurutnya, Komisi III khususnya, akan melihat dan mempelajari surat presiden terkait pembatalan pelantikan berikut pengusulan nama Komjen Badrodin Haiti untuk menjadi Kapolri. Ia berpendapat menjadi persoalan ketika pengumuman oleh presiden dilakukan setelah penutupan masa sidang.

Hal itu berdampak DPR tak dapat melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Badrodin. Dengan begitu, DPR dapat memproses usulan presiden setelah 30 hari masa kerja DPR di masa sidang berikutnya. “Kami akan bahas ini setelah DPR masuk lagi, apa terima Badrodin Haiti jadi Kapolri atau tidak,” katanya.

Politisi PDIP itu berpandangan, partainya belum menentukan sikap. Menurutnya, PDIP akan melakukan rapat internal terlebih dahulu, apakah akan menempuh langkah menggunakan hak menyatakan pendapat atau sebaliknya.

“Ya kita liat suratnya dulu. Ini kan memang kesulitannya, pada saat penutupan masa sidang, itu diumumkan. Kumpulin fraksi pada masa reses ini kan sulit,” ujarnya.

Anggota Komisi III Aboe Bakar Alhabsy berpandangan, langkah pembatalan pelantikan Budi Gunawan bakal berdampak pada kewibawaan dan konsistensi kenegarawanan presiden. Menurutnya, semestinya presiden melakukan pelantikan setelah DPR memberikan persetujuan terhadap usulan presiden, Budi Gunawan menjadi calon Kapolri.

“Secara yuridis formal, sebenarnya presiden memiliki kewajiban untuk melantik calon tersebut setelah disetujui oleh DPR. Bila kemarin pelantikan sempat ditunda presiden dengan alasan status tersangka untuk komjen Budi Gunawan, maka alasan tersebut saat ini telah hilang lantaran Pengadilan telah membatalkan status tersangka tersebut,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat, langkah presiden yang akan menunjuk Badrodin Haiti, itu bertentangan dengan konsistensi presiden. Menurutnya, berubahnya sikap presiden akan berdampak pada hilangnya marwah kenegawaran seorang pemimpin negara.

“Meminpin negara itu memerlukan konsistensi untuk menjaga marwah lembaga kepresidennan, berbeda dengan main monopoli yang bisa maju mundur sesuka hati,” ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani berpandangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri menjadi hak prerogratif presiden. Ia berpendapat langkah Presiden Jokowi tersebut tak salah dari sisi yuridis. “Hanya saja di luar yuridis ada sisi politis dan sosiologis yang perlu diselesaikan presiden,” ujarnya.

Arsul memaparkan, dari sisi politis, presiden mesti menjelaskan kepada DPR perihal membatalkan pelantikan BG. Sebaliknya, Presiden justru mengajukan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru. DPR pun, kata Arsul akan menentukan sikap berdasarkan penjelasan presiden.

“Sikapnya bisa menerima dan kemudian memproses Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, atau menolak Badrodin Haiti dengan atau tanpa uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Surat Pencalonan
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Sekretariat Negara (Setneg) mengirimkan surat pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri kepada DPR pada Rabu ini. Ia menyebutkan proses pencalonan Kapolri itu akan dilakukan setelah DPR menyelesaikan masa resesnya.

"DPR sudah menyelesaikan sidang paripuranya dan saat ini reses, surat sudah ditandatangani Bapak Presiden dan kita kirim hari ini," kata Pratikno.

Presiden Jokowi, kata Pratikno, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersama-sama, kolaboratif dan sinergis, antarlembaga negara. "Bukan hanya KPK, tapi juga Polri bahkan Kejaksaan Agung," katanya.

Menurut dia, Presiden menegaskan pentingnya hubungan antarlembaga negara untuk bersinergi menjaga keharmonisan dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan, dalam hal ini penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Pratikno menyebutkan Komjen Pol Badrodin Haiti akan menempati posisi sebagai Kapolri setelah ada persetujuan DPR. "Jadi statusnya masih sebagai Wakapolri yang diberi mandat berdasar Kepres sebelumnya menjalankan tugas yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai Kapolri," katanya.

Menurut dia, saat ini Presiden baru dalam proses mengirim surat kepada DPR dan diharapkan segera dibahas dan diperoleh persetujuan DPR setelah masa reses.

Pratikno juga menegaskan pernyataan Presiden yang tetap mengharapkan dan meng inginkan Komjen Pol Budi Gunawan tetep memberikan kontribusi bagi institusi kepolisian. "Tentang posisinya, akan ditentukan kemudian. Dan saat ini masih berstatus sebagai Kepala Lemdikpol," katanya.
Tags:

Berita Terkait