Tim Independen Imbau Jokowi Tetap Tidak Lantik BG
Berita

Tim Independen Imbau Jokowi Tetap Tidak Lantik BG

Meskipun menang praperadilan.

RED
Bacaan 2 Menit
Jimly Asshiddiqie dan Hikmahanto Juwana, Anggota Tim Independen yang dibentuk Presiden Jokowi terkait perseteruan KPK-Polri. Foto: RES
Jimly Asshiddiqie dan Hikmahanto Juwana, Anggota Tim Independen yang dibentuk Presiden Jokowi terkait perseteruan KPK-Polri. Foto: RES

Setelah menggelar rapat tertutup selama dua jam, pada pukul 22.10 WIB Tim Independen atau populer disebut Tim Sembilan berhasil menyusun tujuh rekomendasi terbuka yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik KPK-Polri.

"Ada tujuh hal rekomendasi terbuka dari hasil rapat yang sudah kami susun, semoga akan menjadi lebih baik," kata Ketua Tim Ahmad Syafii Maarif di Maarif Institute, Jakarta, Selasa malam (17/2).

Rekomendasi terbuka pertama adalah imbauan agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, karena meski telah dihapus status tersangkanya oleh putusan praperadilan, hal tersebut tidak terkait dengan substansi sangkaan.

Kedua, mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan bangsa dan negara. Ketiga, Presiden segera memilih calon Kapolri baru, terjaga institusinya tetap terjaga soliditas dan indenpendensinya sebagai penegak hukum.

Keempat, Presiden segera turun tangan untuk.mempertahankan keberadaan KPK terkait sudah dua pimpinan lembaga ini ditetapkan sebagai tersangka. Kelima, masukan kepada Presiden atas kekhawatiran munculnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan kasus lama terkesan tidak substansial.

Keenam, kekhawatiran akan merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya kriminalisasi yang terus berlangsung, padahal sudah secara tegas Presiden memerintahkan untuk menghentikannya pada 25 Januari 2015.

Ketujuh, Presiden perlu memastikan KPK menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif, sebagaimana diatur dalam UU KPK, sehingga tidak terjadi pelemahan terhadap sebagaimana dalam Nawa Cita.

Keputusan tersebut ditandatangani lima anggota, yaitu Ahmad Syafii Maarif, Hikmahanto Juwana, Komjen (Purn) Oegroseno, Bambang Widodo Umar, dan Imam B Prasodjo. "Tiga anggota lainnya sedang berhalangan hadir," ujar Buya Syafii.

Imam Prasodjo mengharapkan agar Presiden mau mendengarkan serta menanggapi imbauan dari Tim Independen, agar tidak terjadi risiko yang lebih besar nantinya.

"Yang paling penting adalah kekhawatiran publik, kami sarankan agar tidak terjadi persepsi negatif makin membesar," kata Imam setelah mengadakan rapat tertutup dengan Tim Independen di Jakarta, Selasa malam.

Maksud kekhawatiran itu adalah jika status tersangka bisa dihilangkan, maka semua orang bisa meniru langkahnya ketika dirinya mendapat status tersangka. "Jika praperadilan bisa dilakukan untuk memenangkan dan menghilangkan status tersangka terus-menerus, maka kewibawaan aparat penegak hukum bisa hilang," ujarnya.

Menurut dia, dengan melalui media massa, hasil rapat harusnya bisa langsung diketahui Presiden dan masyarakat secara langsung.

"Yang terpenting masyarakat tahu, apa yang sudah kami lakukan, dan apa yang harus disarankan, semoga sesuai dengan pemikiran serta keinginan masyarakat," katanya.

Rapat Tim Independen hanya dilakukan lima orang yaitu ketua tim Syafii Maarif, Imam Prasodjo, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Sedangkan Jimly Asshiddiqie tidak bisa hadir karena harus menikahkan anaknya, Erry Riyana Hardjapamekas sedang umrah, dan Tumpak Hatorangan Panggabean sedang sakit.

Tags:

Berita Terkait