Tapi, dengan putusan itu Hamidah mengatakan saat ini sudah tidak ada hambatan lagi bagi BG. "Dengan putusan praperadilan itu maka sudah tidak ada halangan lagi bagi BG (untuk dilantik jadi Kapolri,-red)," katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Imparsial di Jakarta, Senin (16/2).
Walau begitu Hamidah menegaskan penetapan Kapolri baru itu wewenang Presiden. Oleh karenanya keputusan ada di Presiden apakah mau menggunakan putusan praperadilan itu sebagai acuan untuk melantik BG atau tidak. Atau Presiden mempertimbangkan aspek lain dalam mengambil kebijakan.