Satu Lagi Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polisi
Berita

Satu Lagi Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polisi

Terkait kepemilkan saham,

ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Foto: SGP
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Foto: SGP
Belum usai polemik penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, kini giliran Adnan Pandu Praja yang dilaporkan ke Mabes Polri. Adnan yang menduduki jabatan Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan dilaporkan oleh PT Desy Timber terkait kasus perampasan saham.

"Saya mewakili pemilik saham yang dirampas. Kami sudah di Mabes Polri untuk melaporkan," ujar kuasa pemegang saham PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan ketika dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (24/1).

Mukhlis mengatakan kasus ini terjadi pada Tahun 2006, ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut. PT Desy Timber didirikan sejak tahun 1970 dengan menguasai 36.000 hektare HPH di Berau, Kalimantan Timur.

Kuasa pemegang saham PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Muklis Ramlan, mengatakan langkahnya melaporkan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Polri adalah persoalan pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan kelembagaan.

"Seperti warga lainnya yang menginginkan negara ini bebas korupsi, saya juga sayang dengan KPK, tapi harus digarisbawahi bahwa upaya hukum yang saya tempuh ini bukan untuk menembak kelembagaan KPK, tapi personal yang memang kebetulan menjabat sebagai komisioner KPK," kata Muklis.

Muklis berharap adanya momentum keadilan yang sesungguhnya bisa ditegakkan, meskipun akan melibatkan orang-orang yang punya pengaruh dalam lembaga penegak hukum.

"Siapapun harus diberi ganjaran hukum, kalau memang terbukti punya kesalahan hukum, tak peduli jabatannya apa, pengkatnya apa, dan saya yakin itu yang menjadi harapan semua masyarakat Indonesia," tambahnya.

Ia membantah telah memanfaatkan kegaduhan yang sedang terjadi antara Polri dan KPK, karena upaya yang ditempuhnya sudah dilakukan jauh hari sebelum ada perseteruan kedua lembaga tersebut. Dia mengaku sudah melalui tahapan yang prosedural, karena sejak tahun 2005 pemegang saham PT Desy Timber yang sah telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Berau dan Polda Kaltim, namun tidak kunjung ditindak lanjuti.

"Terus salahnya apa kalau kami melaporkan kepada lembaga yang lebih tinggi yakni Mabes Polri," ujar Muklis.

Dia menjelaskan, Adnan Pandu Praja tercatat sebagai pemilik saham terbesar di PT Desy Timber, namun saham tersebut dituding tidak sah. Menurut Muklis, saham milik keluarganya diserobot oleh Adnan Pandu bersama rekannya Indra Warga.

"Awalnya, saham keluarga kami di perusahaan itu 60 persen dan 40 persen dipegang orang lain. Namun, terjadi konflik internal kepemilikan saham," paparnya.

Saat itu, Adnan dan Indra menjadi kuasa hukum komisaris PT Teluk Sulaiman, salah satu perusahaan pemegang saham PT Desy Timber. Muklis menuding keduanya bersekongkol mengambil saham PT Desy Timber dengan membuat rapat umum pemegang saham ilegal. RUPS itu menghasilkan kesepakatan perubahan kepemilikan saham serta penambahan modal.

Ia juga membeberkan berbagai bukti dan fakta ke Bareskrim yang mengindikasikan adanya pemalsuan notaris dan perubahan struktur kepemilikan saham PT Desy Timber dalam akta otentik. "Ada kasus lain yang diduga juga melibatkan kedua orang itu, seperti ilegal logging, akan kami beberkan menyusul," kata Muklis.
Tags: