Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan, berdasarkan audit tersebut Kemenhub menemukan adanya pelanggaran izin yang dilakukan oleh lima maskapai penerbangan. Yakni, Garuda Indonesia sebanyak 4 pelanggaran, Lion Air sebanyak 35 pelanggaran, Wings Air sebanyak 18 pelanggaran, Trans Nusa sebanyak 1 pelanggaran, dan Susi Air sebanyak 3 pelanggaran.
"Total keseluruhan ada 61 pelanggaran dan untuk sementara Kemenhub mencabit izin terbang dari 61 penerbangan ini," kata Ignatius dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub Jakarta Pusat, Jumat (9/1).
Atas pencabutan izin terbang tersebut, Ignatius menjelaskan pihak maskapai penerbangan harus mengajukan perizinan ulang ke Kemenhub dengan menyiapkan syarat-syarat yang lengkap.