Kemenhub: Lima Maskapai Penerbangan Langgar Izin Penerbangan
Aktual

Kemenhub: Lima Maskapai Penerbangan Langgar Izin Penerbangan

FNH
Bacaan 2 Menit
Kemenhub: Lima Maskapai Penerbangan Langgar Izin Penerbangan
Hukumonline
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menyelesaikan audit terhadap seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. Audit ini dilakukan berangkat dari penemuan adanya pelanggaran izin yang dilakukan oleh maskapai AirAsia rute Surabaya-Singapura, QZ8501 yang jatuh di perairan selat Karimata.

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan, berdasarkan audit tersebut Kemenhub menemukan adanya pelanggaran izin yang dilakukan oleh lima maskapai penerbangan. Yakni, Garuda Indonesia sebanyak 4 pelanggaran, Lion Air sebanyak 35 pelanggaran, Wings Air sebanyak 18 pelanggaran, Trans Nusa sebanyak 1 pelanggaran, dan Susi Air sebanyak 3 pelanggaran.

"Total keseluruhan ada 61 pelanggaran dan untuk sementara Kemenhub mencabit izin terbang dari 61 penerbangan ini," kata Ignatius dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub Jakarta Pusat, Jumat (9/1).

Atas pencabutan izin terbang tersebut, Ignatius menjelaskan pihak maskapai penerbangan harus mengajukan perizinan ulang ke Kemenhub dengan menyiapkan syarat-syarat yang lengkap.
Tags: