Lebih dari Seratus Hakim Dijatuhi Sanksi
Catahu MA 2014:

Lebih dari Seratus Hakim Dijatuhi Sanksi

MA akan terus mempercepat penyelesaian perkara dan meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi di 2015.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali (tengah) menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2014 di Gedung MA, Rabu (7/1). Foto: RES
Ketua MA M Hatta Ali (tengah) menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2014 di Gedung MA, Rabu (7/1). Foto: RES
Mahkamah Agung (MA) mencatat jumlah pengaduan pelanggaran disiplin aparatur pengadilan sepanjang tahun 2014 ada sekitar 2.000-an lebih. Jumlah pengaduan itu, semakin menurun dalam tiga tahun terakhir. Namun, penjatuhan hukuman disiplin kepada hakim, pegawai kepaniteraan, dan pegawai nonteknis di lingkungan MA semakin meningkat yang jumlah sebanyak 209.

“Terjadi penurunan pengaduan sepanjang tahun 2014, tetapi jumlah hukuman disiplin semakin meningkat dari tiga tahun sebelumnya,” ujar Ketua MA Hatta Ali saat menyampaikan Refleksi MA Tahun 2014 di kantornya, Rabu (07/1).

Hatta mengungkapkan hukuman disiplin terbanyak yang menempati urutan teratas menimpa hakim yang jumlahnya mencapai 117 hakim. Sementara hukum disiplin yang dijatuhkan kepada nonhakim sebanyak 92, terdiri dari panitera (74 kasus) dan pegawai nonteknis (18 kasus). “Tertinggi memecahkan rekor adalah hukuman disiplin terhadap hakim,” kata Hatta Ali.

Hukuman disiplin kepada hakim terbagi menjadi tiga kategori yakni hukuman disiplin berat, sedang, dan ringan. Rinciannya, jumlah hukuman disiplin hakim tahun 2014 masuk kategori berat mencapai 24 kasus, kategori sedang mencapai 10 kasus, kategori ringan mencapai 83 kasus. “Sanksi bagi hakim mulai dari sanksi demosi, penundaan kenaikan pangkat, nonpalu, hingga pemberhentian tidak hormat,” ungkapnya.

Ditegaskan Hatta, MA terus-menerus meningkatkan pengawasan melalui Bawas MA dan pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan (voorpost) pengawasan satuan kerja di daerah. “Sejak kita melakukan pembaruan, tidak ada toleransi bagi hakim dan aparat peradilan yang melanggar. Kita akan tindak tegas,” kata dia.

Mengurangi beban perkara
Terkait penanganan perkara, MA mencatat terjadi peningkatan jumlah perkara masuk sebanyak 12.511 perkara dibandingkan tahun 2013 yang jumlah 12.337 perkara yang kemudian tersisa sebanyak 6.415 perkara. Sehingga, beban perkara yang ditangani MA sepanjang 2014 sebanyak 18.926 perkara. Dari jumlah itu, MA berhasil memutus sebanyak 14.415 perkara, sehingga sisa perkara akhir 2014 berjumlah 4.515 perkara.

“Data itu menunjukkan kita berhasil mengurangi sisa perkara sebanyak 29,62 persen dari sisa perkara tahun 2013. Sisa perkara tahun 2014 ini terkecil sepanjang sejarah MA dibandingkan sepuluh tahun lalu yang tercatat sebanyak 20.314 perkara,” ungkapnya.

Menurut Hatta Ali, cepatnya penyelesaian perkara yang berimbas berkurangnya beban perkara tidak terlepas dari implementasi dua kebijakan MA. Keduanya adalah SK KMA No. 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung, serta SEMA No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan SEMA No. 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). “Kedua aturan itu membawa pengaruh besar dalam sistem penyelesaian perkara yang lebih baik di tahun 2014.”

Meski begitu, MA tidak merasa puas terhadap peningkatan kinerja MA yang dicapai selama 2014. Pihaknya, berjanji akan terus-menerus meningkatkan apa yang sudah dicapai. Sebab, MA sudah memiliki rencana strategis lima tahun ke depan yang salah satunya berpedoman pada Blue Print MA (2010-2035).

“MA akan terus berinovasi mempercepat penyelesaian perkara, peningkatan kinerja kesekretariatan, dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi (e-management dan e-litigation). Ini prioritas MA di 2015,” katanya.
Tags:

Berita Terkait