“Saat ini peraturan bersama masih perlu diharmonisasi sebelum ditandatangani pimpinan MA dan KY. Selain itu, dibutuhkan payung hukum mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi peserta pendidikan hakim melalui peraturan presiden,” tambahnya.
Ketua KY Suparman Marzuki berpesan di tahun-tahun mendatang KY memiliki tantangan dan tanggung jawab yang tidak sederhana di tengah-tengah peradilan yang begitu kompleks. Terutama dalam menyediakan hakim, hakim agung, dan hakim ad hoc di MA yang bervisi keadilan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dia berharap KY dapat memberikan peran optimal demi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan dan profesional.
“KY juga akan terus berupaya meminimalisir terjadinya miskomunikasi dengan MA dan membangun jaringan dengan seluruh elemen masyarakat, serta peningkatan kapasitas dan sosialisasi kode etik bagi para hakim,” katanya.
“Ada tren perubahan sejak gaji hakim dinaikkan karena sebagian hakim berselingkuh karena merasa hidupnya sudah sejahtera, uangnya ada, ada kesempatan,” ujar Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Eman Suparman saat menyampaikan Catatan Akhir KY Tahun 2014 di Gedung KY, Senin (22/12).
Pada periode 2013-2014 kecenderungan kasus yang diputus Majelis Kehormatan Hakim (MKH) adalah kasus perselingkuhan hakim sebesar 21,62 persen. Menyikapi fenomena ini, Mahkamah Agung (MA) sepertinya merasa malu jika terus menerus “penyakit” ini menjangkit di kalangan hakim. Akhirnya, MA langsung menjatuhkan sanksi nonpalu tanpa melalui sidang MKH.
“Belum tentu juga hakim yang selingkuh diberhentikan MKH karena ada kasus selingkuh yang pembelaannya diterima dan hanya dijatuhi sanksi nonpalu, inilah proses yang objektif. Seharusnya, MA tidak menjatuhkan sanksi sepihak terhadap pelanggaran KEPPH kategori berat seperti selingkuh,” ungkap Eman.
catatanhukumonline
Eman melanjutkan statistik pengaduan masyarakat periode 2010-2014 cenderung fluktuatif yang setiap tahunnya rata-rata menerima sekitar 1.705 laporan. Misalnya sepanjang 2014 saja, KY menerima pengaduan 1.693 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim (KEPPH). Dari jumlah itu, ada sekitar 672 laporan telah dibahas di sidang panel, hasilnya 378 laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan 294 laporan dapat ditindaklanjuti.
Rekrutmen Hakim
Taufiq menjelaskan pelibatan KY dalam seleksi calon hakim hanya sebatas melakukan pemantauan kepada calon hakim angkatan VII Tahun 2010 sebanyak 204 orang. Pada April 2014, KY merekomendasikan 5 orang yang dinyatakan tidak lulus kepada MA sebagai dasar pengangkatan hakim. Namun, sepanjang 2014 seleksi calon hakim belum dilakukan karena Peraturan Bersama terkait teknis penyelenggaraan seleksi calon hakim ini belum rampung.