Poin terpenting yang yang mesti diatur dalam PP tersebut selain hukum acaranya, mengenai lokasi ruang diversi/mediasi, pelaksanaan rehabilitasi anak termasuk sertifikasi hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani kasus pidana yang melibatkan anak.
Diversi adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan anak-anak dengan jalan musyawarah, mendamaikan atau dikenal dengan mediasi antara pihak korban dengan pelaku pidana anak. Hakimnya tunggal yang berfungsi sebagai fasilitator dengan syarat adanya pengakuan dari anak yang melakukan tindak pidana dan korban tidak keberatan.
Hakim fasilitator wajib diversi selama 30 hari, yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. Selain mewajibkan hakim melakukan upaya diversi, Perma tersebut juga mewajibkan penyidik dan jaksa melakukan diversi sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
UU SPPA itu memang mewajibkan polisi, jaksa, hakim melakukan diversi (musyawarah) dalam kasus pidana yang melibatkan anak dalam upaya restorative justice
Sasaran penyelenggaraan Diklat Terpadu ini diarahkan pada meningkatnya pengetahuan dan kompetensi yang sama bagi penegak hukum dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan, restoratif, dan diversi dalam SPPA terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penyelenggaraan Diklat Terpadu dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan dapat dilaksanakan oleh instansi atau lembaga penegak hukum berkoordinasi dengan Kemenkumham,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1), (2) Perpres No. 175/2014 itu seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Rabu (17/12).
Peserta Diklat Terpadu ini adalah pihak terkait dalam SPPA yang meliputi: a. penyidik anak; b. penuntut umum anak; c. hakim anak; d. pembimbing kemasyarakatan; e. advokat; f. pemberi bantuan hukum; g. petugas Lembaga Penempatan Anak Sementara; h. petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak; i. petugas Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; j. pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial.
Kepada peserta yang mengikuti Diklat Terpadu, masih menurut Perpres ini, akan diberikan sertifikat. Segala pembiayaan penyelenggaraan Diklat Terpadu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kemenkumham dan mulai dilaksanakan pada tahun 2016. Perpres ini diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada 3 Desember 2014.
Sebelumnya, MA berharap pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis SPPA termasuk sistem diklat sebagai pelaksanaan UU SPPA. Meski telah menerbitkan