Pemerintah: Perppu itu Subjektivitas Kewenangan Presiden
Berita

Pemerintah: Perppu itu Subjektivitas Kewenangan Presiden

Perppu Pilkada untuk mengisi kekosongan hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit
Wicipto Setiadi di ruang sidang MK. Foto: Humas MK
Wicipto Setiadi di ruang sidang MK. Foto: Humas MK
Pemerintah menganggap pembentukkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sah secara konstitusional. Sebab, prosesnya telah memenuhi Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.

“Sesuai Pasal 22 UU 1945, secara formil pembentukan Perppu subjektivitas kewenangan presiden, selanjutnya akan dinilai objektivitas oleh DPR,” ujar Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi dalam sidang lanjutan pengujian Perppu Pilkada dan Perppu Pemda di ruang sidang MK, Selasa (16/12).  

Pemerintah mengklaim syarat-syarat kegentingan memaksa dalam pembentukan kedua perppu sudah mengacu pada Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Misalnya, adanya kebutuhan mendesak penyelesaian hukum secara cepat karena besarnya penolakan disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada karena menghapus hak warga negara untuk memilih kepala daerah secara langsung.

“UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur pilkada langsung sudah dicabut dengan undang-undang baru itu, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena memerlukan waktu lama,” dalihnya. “Ini bentuk respon cepat presiden (SBY) menyikapi dinamika sosial, politik di masyarakat saat itu yang bersifat genting dan memaksa.”

Terlebih, lanjut Wicipto, kondisi kekosongan hukum itu juga untuk segera merespon digelarnya pilkada pada awal tahun 2015. Konsekuensi terbitnya Perppu Pilkada langsung itu, akhirnya pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kondisi ketidakpastian hukum di masyarakat.

“Karenanya, kedua perppu itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat baik secara formil maupun materil, sehingga permohonan pemohon seharusnya ditolak untuk seluruhnya,” harapnya.    

Pengujian Perppu Pilkada ini diajukan oleh tujuh pemohon antara lain Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang teregister dengan No. 118/PUU-XII/2014; Yanda Zaihifni Ishak, Heriyanto, dan Ramdansyah  (No. 119/PUU-XII/2014); Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi (No. 125/PUU-XII/2014); Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi pemohon (No. 126/PUU-XII/2014).

Selain itu, mantan anggota DPR Didi Supriyadi dan Abdul Khalik Ahmad (No. 127/PUU-XII/2014); dan Muhammad Sholeh, Imam Syafi’i, Syamsul Arifin (129/PUU-XII/2014). Tiga pemohon yakni No. 119/PUU-XII/2014, No. 126/PUU-XII/2014 dan No. 127/PUU-XII/2014 mengajukan uji formil Perppu Pilkada. Khusus pemohon No. 125/PUU-XII/2014 pun mengajukan uji formil Perppu Pemda. Pemohon 128/PUU-XII/2014, pemohon 129/PUU-XII/2014, pemohon No. 118/PUU-XII/2014 (FKHK) mengajukan uji materi beberapa pasal Perppu Pilkada.

Meski mendukung pilkada langsung, secara umum para pemohon menilai pembentukan kedua Perppu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu cacat prosedural. Sebab, pembentukannya tidak didasari pada keadaan kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum yang merupakan syarat dikeluarkan sebuah Perppu. Karenanya, para memohon meminta MK membatalkan Perppu Pilkada itu.

Khusus, FKHK menilai Pasal 6 ayat (1) Perppu Pilkada yang memberi kewenangan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar konstitusi. Penyelenggaraan pilkada oleh KPU provinsi, KPU kabupaten/kota seperti termuat dalam Perppu Pilkada juga bertentangan dengan putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 yang menyebut pilkada bukan bagian rezim pemilu, melainkan rezim pemda.

Karena itu, penyelenggaraan pilkada oleh KPU provinsi, KPU kabupaten/kota baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui DPRD) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), (2), (5) UUD 1945, sehingga kewenangan KPU dan KPU daerah harus dihapus. FKHK mengusulkan seharusnya penyelenggaraan pilkada diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai corak, karakteristik, kearifan lokalnya (prinsip otonomi), tidak sentralistik. Namun, konsep mekanisme pemilihannya bukan mekanisme perwakilan (melalui DPRD) seperti diusung partai politik.
Tags:

Berita Terkait