Hakim Kukuhkan Rencana Perdamaian Bakrie Telecom
Berita

Hakim Kukuhkan Rencana Perdamaian Bakrie Telecom

BTEL berkomitmen akan menjalankan perjanjian perdamaian.

FNH
Bacaan 2 Menit
Hakim Kukuhkan Rencana Perdamaian Bakrie Telecom
Hukumonline
Majelis Hakim akhirnya mengesahkan permohonan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bakrie Telecom, Tbk (BTEL). Pengesahan dilakukan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Selasa (09/12).

“Mengatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian dan memerintahkan para pihak untuk tunduk dan menjalankannya,” kata Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir.

Jamaludin menjelaskan, berdasarkan pada laporan hakim pengawas dan pengurus, mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan BTEL melalui voting. Majelis menilai proses voting telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 343 kreditur konkuren dan dua kreditur separatis dari jumlah total kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 412 kreditur.

Majelis juga menilai tidak ditemukan halangan dan hambatan atas disahkannya proposal perdamaian tersebut. Artinya, majelis hakim dapat mengesahkan homologasi BTEL.

Pengurus PKPU William Eduard Daniel mengatakan, putusan majelis hakim tersebut sudah menjadi dasar dalam menjalankan perdamaian. Dengan demikian, proposal perdamaian sudah sah secara hukum.

Direktur Utama BTEL, Jastiro Abi, menyambut baik ketuk palu hakim yang mengukuhkan perjanjian perdamaian. Ia menegaskan, putusan majelis hakim terlaksana berkat dukungan para kreditur. “Kami menyambut baik putusan ini yang terlaksana berkat dukungan para kreditur. Kami juga sangat mengapresiasi majelis hakim, hakim pengawas dan pengurus yang telah mengawal proses PKPU sehingga berlangsung terbuka dan adil,” kata Abi saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/12).

Abi melanjutkan, selesainya proses PKPU ini menunjukkan tingginya komitmen investor dan mitra bisnis terhadap sektor telekomunikasi, khususnya potensi bisnis perseroan. Untuk itu, manajemen berkomitmen untuk meningkatkan kinerja bisnis guna menjada momentum yang positif tersebut.

Dengan dukungan semua stakeholder, Abi optimis pihaknya dapat menjalankan rencana bisnis yang telah dipaparkan sebelumnya dapam rapat kreditur. Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah merampungkan proses kemitraan strategis dengan salah satu operator, yakni Smartfren, untuk lebih meningkatkan efisiensi kepada pelanggan. “Kami percaya bahwa hal ini merupakan cerminan dukungan dari berbagai pihak untuk mendukung industri telekomunikasi nasional agar terus dapat berkembang di masa datang,” terangnya.

Kuasa Hukum BTEL Aji Wijaya menegaskan bahwa dengan pengesahan terhadap hasil voting tersebut, maka proposal rencana perdamaian BTEL terhadap para krediturnya sudah diterima majelis hakim. “Klien kami berkomitmen menjalankan perdamaian sesuai isi proposal perdamaian,” ujarnya.

Aji melanjutkan, perdamaian antara BTEL dan kreditur secara garis besar memprioritaskan utang ke pemerintah dan kreditur kecil. Sebagian utang dikonversi menjadi MCB (Mandatory Convertible Bonds) yang dikonversikan menjadi saham BTEL Rp200 per lembar saham dan penjadwalan kembali rencana pembayaran utang.

Selain itu, menurut Aji, permohonan PKPU terhadap BTEL yang diajukan oleh PT Netwave Multi Media (NMM) pada 23 Oktober lalu merupakan langkah agar ada kepastian pembayaran bagi NMM, mengingat adanya sekelompok kreditur asing yang tidak dapat divalidasi keabsahannya, yang kabarnya melakukan proses gugatan terhadap BTEL di Pengadilan New York.
Tags: