Putusan BANI Diundur, Para Pihak Yakin Menang
Sengketa TPI

Putusan BANI Diundur, Para Pihak Yakin Menang

PT Berkah mengaku sudah memenuhi seluruh kewajibannya sehingga berhak atas 75 persen saham TPI.

HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: www.bani-arb.org
Foto: www.bani-arb.org
Diputusnya perkara yang terjadi antara PT. Berkah Karya Bersama dan Mbak Tutut mengenai PT. Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) di Mahkamah Agung dalam putusan bernomor No.826K/PDT/2013 ternyata tidak menunjukan hasil akhir. Pasalnya, saat ini kedua belah pihak masih menunggu putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengenai perkara kepemilikan PT. CTPI.

Sebelumnya, putusan BANI dijadwalkan akan dijadwalkan pada Rabu (3/12), namun sampai berita ini diturunkan BANI belum juga mengeluarkan putusan mengenai perkara tersebut. Meski begitu, dua belah pihak justru tetap optimis bahwa pihaknya lah yang akan memperoleh “kemenangan”.

Kuasa hukum Mbak Tutut, Judiati Setyoningsih mengatakan PT. Berkah Karya Bersama sesungguhnya belum memenuhi seluruh prestasi yang ditentukan dalam investment agreement.

“Justru kalau melihat hukumnya, kami yakin kami ada di pihak yang benar. Karena PT. Berkah Karya Bersama tidak dapat membuktikan bahwa seluruh kewajiban dalam investment agreement telah diselesaikan oleh pihaknya,” papar Judiati pada Senin (8/12).

Dipihak PT. Berkah Karya Bersama (BKB), Andi Simangunsong selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa sudah ada Bukti bahwa PT Berkah telah memenuhi kewajibannya sehingga berhak atas 75% saham TPI dan karenanya RUPS 18 Maret 2005 sah dan mengikat.

“Demikian pula BKB berhasil membuktikan bahwa justru pihak  Mbak Tutut yang melakukan tindakan wanprestasi terhadap BKB dalam pelaksanaan Investment Agreement dengan mengklaim telah mencabut surat kuasa dari BKB dan mengklaim telah melaksanakan RUPS 17 Maret 2005. Disamping itu juga, pihak SHR (Siti Hardiyanti Rukmana/Mbak Tutut,-red) harus mengganti kelebihan pembiayaan yang telah dikeluarkan BKB dalam melaksanakan investment agreement,” jelas Andi.

Menurut Andi, sejak awal PT. Berkah Karya Bersama dan Mbak Tutut menyepakati BANI sebagai pilhan penyelesaian sengketa. “Dengan demikian yang harus menjadi acuan dalam perkara antara BKB adalah putusan BANI,” tambahnya.

Lika-Liku Sengketa
Sebagai informasi, Mbak Tutut sudah divonis “menang” oleh Mahkamah Agung (MA) yang terdapat pada putusan MA Nomor 826K/PDT/2013. Menurut Pengacara Mbak Tutut, Harry Ponto menjelaskan sengketa di BANI tersebut bukan terkait dengan investment agreement karena melibatkan pihak lain, bukan hanya melibatkan antara PT. CTPI dan PT. Berkah Karya Bersama.

“Ada keterlibatan pihak lain yang tidak terkait dengan investment  agreement.  Sehingga bukan jurisdiksi BANI untuk menyelesaikannya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menegaskan bahwa ini jurisdiksi pengadilan karena yang dipermasalahkan adalah RUPS tanpa hak,” jelas Harry.

Setelah ada putusan MA, PT. Berkah Karya bersama mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Namun PK tersebut ditolak, sehingga semakin kuat putusan MA pada tingkat kasasi.

Kemudian Jarman selaku Dikertur PT. CTPI mengajukan gugatan hak ingkar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas pemilihan arbiter yang menangani perkara ini. Para majelis arbitrase itu adalah Prof. Priyanta Abdurrasyid (yang juga menjabat sebagai Ketua BANI), Danrivanto Budhijanto dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Permohonan ini muncul dari keraguan Jarman terhadap kemandirian dan keberpihakan majelis arbiter dalam mengambil keputusan. Namun, Majelis Hakim menolak permohonan ingkar yang diajukan Jarman karena menganggap Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan dalam memutus hak ingkar.
Tags:

Berita Terkait