Kreditur Terima Proposal Perdamaian Bakrie Telecom
Berita

Kreditur Terima Proposal Perdamaian Bakrie Telecom

Jumlah tagihan mencapai Rp9,681 triliun.

FNH
Bacaan 2 Menit
Kreditur Terima Proposal Perdamaian Bakrie Telecom
Hukumonline
PT Bakrie Telecom Tbk, (BTEL) akhirnya dapat bernapas lega. Permohonan perdamaian yang diajukan perusahaan ini dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah disetujui pada kreditur. Persetujuan diberikan dalam rapat di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/12) lalu.

Rapat kreditur dengan agenda voting dihadiri 343 kreditur. Dari total kreditur yang hadir, sebanyak 94,55 persen menyetujui proposal perdamaian BTEL, sisanya 3,95 persen tidak setuju, dan 1,5 persen abstain. Kreditur yang menolak antara lain PT Telekomunikasi Indonesia, PT Indosat Tbk, dan XL Axiata. Adapun pemohon PKPU BTEL, PT Netwave Multi Media (NMM) menyetujui permohonan perdamaian tersebut.

“Dengan demikian proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur (BTEL) telah disetujui,” kata Pengurus PKPU BTEL, Imran Nating, saat membacakan hasil voting.

Imran mengatakan, pada proses pelaporan piutang, pengurus mencatat sebanyak 412 kreditur melaporkan piutangnya, namun yang hadir hanya 343 kreditur. Adapun total piutang yang dilaporkan adalah, kreditur konkuren sebesar Rp11,096 triliun dan separatis sebesar Rp628 miliar. Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh pihaknya, total jumlah piutang yang diakui adalah Rp9,681 triliun. “Berdasarkan hasil verifikasi pengurus, jumlah tagihan Rp9,681 triliun,” jelasnya.

Tanpa menyebutkan nama perusahaan, berkurangnya jumlah tagihan piutang BTEL disebabkan karena ada beberapa kreditur yang ditolak oleh pengurus. Alasannya, kreditur tak dapat memberikan bukti terkait piutangnya dengan BTEL kepada pengurus.

Direktur Utama BTEL Jastiro Abi menyambut baik hasil voting. Persetujuan mayoritas kreditur berarti kreditur masih memberikan dukungan kepada perusahaan untuk berbenah. “Pertama kami (BTEL) berterimakasih kepada kreditur kami yang masih mendukung kami sehingga kami ke depannya makin giat untuk memenuhi apa yang ada di perjanjian perdamaian. Dan kami yakin dapat merealisasikannya,” kata Abi usai rapat kreditur.

Rencana BTEL menggandeng Smarfren pun, diakui oleh Abi, akan segera direalisasikan. Melalui kerjasama ini, BTEL akan mengeluarkan brand baru untuk menarik pelanggan sehingga perusahaan akan terus berlanjut. Tentunya, demi memenuhi perjanjian perdamaian antara BTEL dan para kreditur. “Saat ini pelanggan kita ada 12 juta. Melalui kerja sama nanti diharapkan akan dapat memperbaharui teknologi BTEL,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Bakrie Telecom Tbk BTEL. Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Netwave Multi Media (NMM) NMM yang mengklaim memiliki piutang sebesar Rp4.737.244.000 kepada BTEL. Piutang tersebut berasal dari biaya sewa infrastruktur telekomunikasi seperti antenna seluler, antenna microwave dan BTS (base transceiver station). 

Pengadilan kemudian memberikan batas waktu 30 hari kepada BTEL untuk mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditor. Majelis hakim juga mengangkat William Eduard Daniel dan Imran Nating mengurus PKPU tersebut.
Tags:

Berita Terkait