Babel Cetak Persentase Kenaikan UMP 2015 Tertinggi
Berita

Babel Cetak Persentase Kenaikan UMP 2015 Tertinggi

Persentase kenaikan paling minim adalah Kepulauan Riau.

RED/ADY/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: Sgp (Ilustrasi)
Foto: Sgp (Ilustrasi)

Sebagian besar provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran upah minimum mereka masing-masing. Total terdapat 29 provinsi yang telah melansir Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015, sisanya, empat provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta hanya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).

Dari 29 Provinsi itu, Bangka Belitung memiliki persentase kenaikan UMP tertinggi dibandingkan provinsi-provinsi lain. UMP 2015 di provinsi yang beken lantaran film Laskar Pelangi itu mengalami kenaikan sebesar 28,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini, UMP Bangka Belitung Rp2,1 juta per bulan, sedangkan UMP tahun 2014 sebesar Rp1,64 juta.

Provinsi dengan persentase kenaikan UMP tertinggi kedua adalah Banten dan Gorontalo. UMP 2015 kedua provinsi itu sama-sama naik 20,75 persen. Nominal UMP Banten dan Gorontalo juga sama yakni dari yang sebelumnya Rp1.325.000 pada tahun 2014 menjadi Rp1,6 juta. Letak perbedaan antara kedua provinsi itu adalah UMP 2015 Banten berada di atas standar Komponen Hidup Layak (KHL), sedangkan UMP 2015 Gorontalo di bawah KHL.

Lalu, provinsi yang tercatat mengalami persentase kenaikan UMP paling minim adalah Kepulauan Riau. Provinsi ini hanya menaikkan UMP sebesar 0,58 persen, dari Rp1.665.000 pada tahun 2014 menjadi Rp1.954.000. walaupun paling minim kenaikan UMP-nya, Kepulauan Riau justru mencetak kenaikan KHL yang cukup besar yakni 14,27 persen.

Provinsi dengan persentase kenaikan UMP paling minim berikutnya adalah Bali. Provinsi yang terkenal dengan sebutan Pulau Dewata itu mencetak kenaikan UMP sebesar 5,09 persen. UMP 2015 Bali sebesar Rp1.621.172 dari UMP tahun sebelumnya Rp1.542.600. namun, seperti halnya Kepulauan Riau, kenaikan KHL Bali juga cukup tinggi yakni 15,51 persen.

Khusus untuk DKI Jakarta, UMP 2015 mengalami kenaikan 10,6 persen dari Rp2.441.302 menjadi Rp2,7 juta. KHL untuk provinsi paling padat populasinya di Indonesia ini mengalami kenaikan dengan persentase 10,36 persen, dari yang sebelumnya Rp2.299.860 menjadi Rp2.538.174.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Wahyu Widodo mengatakan, rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta.  Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata KHL nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait