Pemerintah Sambut Baik Peraturan OJK EBA SP
Berita

Pemerintah Sambut Baik Peraturan OJK EBA SP

Aturan ini dapat mendukung kegiatan pembiayaan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU dan Pera) menyambut baik terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).

Deputi Menteri Bidang Pembiayaan Perumahan, Kemen PU dan Pera, Maurin Sitorus, mengatakan peraturan ini dapat mendukung kegiatan pembiayaan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Kebijakan OJK ini sangat bagus, untuk atasi backlog (kekurangan kebutuhan rumah) butuh partisipasi semua pihak," kata Maurin di Kantor OJK, Jakarta, Senin (1/12).

Setidaknya, lanjut Maurin, sekitar 13,5 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah. Salah satu persoalannya adalah masih kurangnya dana murah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan rumah. Ia menilai, POJK tersebut bisa memicu munculnya dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.

"Kita masih perlukan kebijakan terobosan-terobosan yang dapat sediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan," tutur Maurin.

Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Raharjo Adisusanto, juga menyambut baik aturan ini. Ia percaya POJK ini dapat meningkatkan pertumbuhan volume Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Indonesia. Bukan hanya itu, keberadaan aturan ini juga bisa membantu perbankan dalam memperoleh likuiditas dari pasar modal sebagai sumber penyediaan dana yang terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah agar terpenuhinya kebutuhan perumahan.

"Dengan adanya aturan ini, maka lengkaplah peran yang dijalankan PT SMF (BUMN) selain sebagai penata sekuritisasi, pendukung kredit dan investor, juga sebagai penerbit EBA," kata Raharjo.

Selama ini, lanjut Raharjo, pembiayaan bank untuk KPR yang masih menggunakan sumber dana jangka pendek seperti tabungan, deposito dan giro atau dikenal dana pihak ketiga (DPK). Sedangkan KPR umumnya berbentuk kredit jangka panjang yang jatuh tempo pembayarannya antara 10 hingga 20 tahun. Sebaliknya, untuk DPK jangka waktu temponya pendek mulai satu bulan hingga 12 bulan.

Perbedaan masa jatuh tempo ini yang kerap menimbulkan kesenjangan antara sumber dan penggunaan dana (missmatch funding). Atas dasar itu, keberadaan POJK tersebut bisa menjadi sumber pendanaan bagi perbankan dalam pembiayaan perumahan melalui KPR. "Perbankan bisa lakukan likuiditasnya dengan cepat melalui penerbitan EBA ini," katanya.

Ia berharap, keberadaan POJK ini bisa mengurangi jumlah backlog di Indonesia. Tiap tahun, Indonesia sedikitnya membutuhkan 800 ribu unit rumah untuk menutupi backlog tersebut. Namun, dari data asosiasi, hanya sekitar 400 ribu rumah saja yang terpenuhi. Atas dasar itu, aturan ini menjadi kebutuhan penting bagi Indonesia dalam mengurangi jumlah backlog tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 Sarjito mengatakan, keberadaan POJK tersebut memungkinkan bagi seluruh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan untuk segera memasarkan EBA SP. Ia berharap, EBA SP ini bisa diperdagangkan di bursa efek melalui penawaran umum.

"Sehingga pricing EBA jadi baik. Jika tidak dillakukan melalui penawaran umum itu juga tidak apa-apa," ujar Sarjito.

Aturan ini memberikan pedoman sekuritisasi tagihan-tagihan KPR yang kemudian dijual kepada masyarakat melalui penerbitan EBA baik melalui penawaran umum atau tidak melalui penawaran umum. Aturan ini mulai berlaku pada awal tahun 2015 mendatang.

Penerbitan aturan ini, lanjut Sarjito, merupakan cara OJK dalam melakukan upaya pendalaman pasar keuangan khususnya pasar modal. Ke depan, OJK juga berencana akan menerbitkan sejumlah aturan lain yang bertujuan untuk pendalaman pasar keuangan. Seperti, POJK tentang Penawaran Saham dalam Program Kepemilikan Saham Terbuka oleh Karyawan, Direksi dan atau Dewan Komisaris.

POJK tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, POJK tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan atau Sukuk. Serta POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.

"Tahun 2015 adalah tahun pendalaman pasar keuangan, dan pasar modal akan berkontribusi maksimaal untuk merealisasikan upaya tersebut," tutup Sarjito.
Tags:

Berita Terkait