ECPAT: Bebaskan Anak dari Eksploitasi Seksual
Aktual

ECPAT: Bebaskan Anak dari Eksploitasi Seksual

RED/MYS
Bacaan 2 Menit
ECPAT: Bebaskan Anak dari Eksploitasi Seksual
Hukumonline
Jaringan individu dan organisasi global, ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes) Indonesia, berharap agar momentum Hari Anak Internasional yang jatuh pada 20 November, dijadikan momentum membebaskan anak dari eksploitasi seksual.

ECPAT Indonesia mencatat angka eksploitasi seksual anak di Indonesia masih tinggi. Dalam lima tahun terakhir ECPAT menemukan 365 anak korban pedofilia di Bali, dan sejak 2013 ECPAT telah memberikan pendampingan hukum terhadap 27 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual.

Andy Ardian, Program Manager ECPAT Indonesia mengatakan sekarang bukan zamannya kita membiarkan atau menyangkal maraknya kasus eksploitasi. Sebab, kasus-kasus prostitusi anak, kekerasan seksual terhadap anak di sekolah, kasus pedofilia dan pengumpulan foto pornografi anak masih terjadi. Bahkan, ironisnya, dalam beberapa kasus melibatkan pengemuka agama.

ECPAT mengingatkan bahwa Indonesia tunduk pada Konvensi Hak Anak (KHA). Indonesia pun sudah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan. Tetapi kasus eksploitasi seksual anak masih terjadi. ECPAT dan Kementerian Luar Negeri Belanda akan mengkampanyekan isu bebaska anak dari eksploitasi seksual pada 23 November mendatang di Jakarta.
Tags: