Ini Dia Skema Pembayaran Utang Bakrie Telecom
Berita

Ini Dia Skema Pembayaran Utang Bakrie Telecom

Jumlah krediturnya ratusan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Ini Dia Skema Pembayaran Utang Bakrie Telecom
Hukumonline
Setelah majelis hakim Pengadilan Niaga pada Jakarta Pusat (PN Pusat) mengabulkan permohonan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), Rabu (19/11) kemarin proses hukum berlanjut ke rapat kreditur.

Dalam rapat kreditur pertama, BTEL mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur. BTEL menjelaskan ringkasan utang kepada para kreditornya. Ada delapan jenis utang yakni Utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) dan Universal Service Obligation (USO), utang dengan jaminan, utang proceeds bonds, utang usaha afiliasi, utang akibat transaksi derivatif, utang usaha, utang tower providers, dan utang pembiayaan kendaraan.

Chief Executive Officer (CEO) BTEL Jastiro Abi menjelaskan, tiap jenis utang tersebut mempunyai skema restrukturisasi masing-masing. Melalui skema yang diajukan pada proposal rencana perdamaian ini, diharapkan dapat didukung oleh kreditur guna memperoleh penyelesaian yang saling menguntungkan. “Dengan rendah hati kami (BTEL) meminta dukungan kreditur sampai 30 hari untuk mencapai win-win solution,” jelas Abi.

Untuk jenis kreditur dengan utang BHP dan USO, pembayaran akan dilakukan dengan skema BHP. Dalam skema ini, BTEL menawarkan tenor selama 10 tahun dihitung sejak tanggal homologasi. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya setiap akhir tahun dengan rincian, tahun kedua sampai kelima dilakukan pembayaran sebesar 2,9 persen per tahun atas utang pokok BHP dan USO. Tahun keenam sampai kesembilan sebesar 5,8 persen per tahun atas utang pokok BHP dan USO. Untuk tahun kesepuluh, jatah pembayaran atas seluruh sisa nilai utang pokok BHP yang masih terutang.

Jenis utang dengan jaminan menggunakan skema Tranche B, dimana pembayaran dilakukan secara berkala melalui skema cash waterfall. BTEL menawarkan tenor selama 66 bulan setelah tanggal homologasi. Jadwal pembayaran adalah bulan ke-18 dibayar 5,25 persen dari nilai pokok, bulan ke-30 dan ke-42 masing-masing sebesar 10,50 dari  nilai pokok, bulan ke-54 sebesar 15,00 dari  nilai pokok, dan bulan ke-66 dibayar sebesar 58,75 dari nilai pokok. Adapun pembayaran bunga dipatok sebesar 4 persen yang akan dibayarkan sesuai dengan jadwal pembayaran.

“Tidak ada penalti, beban, denda, dan atau kewajiban pembayaran lain apapun selain yang diatur di atas,” jelas Abi.

Utang berjenis proceeds bonds menggunakan skema MCB-A dan Tranche E. Skema MBC-A akan mengkonversi 70 persen utang menjadi MCB-A dengan jangka waktu 10 tahun pada tanggal efektif dengan harga konversi saham tertinggi antara Rp250/saham atau rata-rata harga penutupan saham di BEI selama 25 hari bursa berturut-turut sebelum tanggal iklan akan dilaksanakannya RUPS Perseroan. Untuk MCB-A ini dikenakan tanpa bunga.

Sisa 30 persen menggunakan Tranche E. BTEL menawarkan tenor selama 66 bulan setelah tanggal homologasi dengan bunga 4 persen per tahun. Pembayaran bunga dan pokok terutang melalui skema cash waterfall.

Utang usaha afiliasi menggunakan skema MCB-A dan Tranche F. 70 persen konversi MCB-A pada jenis utang ini memiliki aturan pembayaran yang sama dengan jenis utang proceeds bonds. Untuk 30 persen Tranche F, tenor ditawarkan selama 66 bulan setelah tanggal homologasi dengan skema pembayaran cash waterfall, dimana pada bulan ke-18 dbayar 7,5 persen dari nilai pokok, bulan ke-30, ke-42 dan ke-54 sebesar 17,5 persen, dan bulan ke-66 sebesar 40 persen dari nilai pokok. Bunga atas utang pokok sebesar 5 persen akan dibayarkan sesuai dengan jadwal pembayaran.

Apabila masih terdapat sisa porsi tunai dan bunga yang belum dibayarkan setelah bulan ke-66, maka sisa porsi tunai tersebut akan dibayarkan pada bulan ke-78, ke-90, ke-102, ke-114, dan ke-126 masing-masing sebesar 20 persen dari sisa porsi tunai.

Utang akibat transaksi derivatif akan direstrukturisasi dengan skema konversi saham dan Tranche C. Utang setelah direstrukturiasi sebesar 70 persen akan dikonversi menjadi saham perseroan pada tangga efektif dengan harga konversi saham tertinggi antara Rp250/saham atau rata-rata harga penutupan saham di BEI selama 25 hari bursa berturut-turut sebelum tanggal iklan akan dilaksanakannya RUPS Perseroan.

Sisanya, sebesar 30 persen akan direstrukturisasi melalui skema Tranche C dengan bunga 4 persen per tahun dan tenor 66 bulan setelah tanggal homologasi. Pembayaran bunga dan pokok terutang akan dibayar melalui skema cash waterfall dengan jadwal pembayaran bulan ke-18 dbayar 7,5 persen dari nilai pokok, bulan ke-30, ke-42 dan ke-54 sebesar 17,5 persen, dan bulan ke-66 sebesar 40 persen dari nilai pokok. Pada skema ini juga tidak berlaku penalty, beban, denda, dan atau kewajiban pembayaran lain papaun selain yang diatur.

Untuk jenis utang usaha, restrukturisasi akan dilakukan melalui skema konversi saham, Tranche A, Tranche C, dan Tranche D. Utang dengan nominal di bawah Rp3 M akan menggunakan skema Tranche A. Melalui skema ini utang Rp1-Rp100 juta akan dibayar selambat-lambatnya 30 bulan sejak tanggal homologasi, Rp100 juta-Rp500 juta selambat-lambatnya 48 bulan sejak tanggal homologasi, Rp500 juta-Rp1 M selambat-lambatnya 60 bulan sejak tanggal homologasi, Rp1 M-Rp2 M selambat-lambatnya 72 bulan sejak tanggal homologasi dan utang Rp2 M-Rp3 M selambat-lambatnya dalam 84 bulan sejak tanggal homogasi.

Konversi saham memiliki penawaran yang sama dengan utang akibat derivative, sedangkan sisanya diselesaikan dengan menggunakan skema Tranche C dan Tranche D. Dua skema ini menggunakan cash waterfall dengan bunga sebesar 4 persen per tahun untuk Tranche C dan 5 persen per tahun untuk Tranche D. Sementara tenor sama-sama 66 bulan setelah tanggal homologasi. Pembayaran dilakukan secara berkala dengan jadwal jadwal pembayaran bulan ke-18 dbayar 7,5 persen dari nilai pokok, bulan ke-30, ke-42 dan ke-54 sebesar 17,5 persen, dan bulan ke-66 sebesar 40 persen dari nilai pokok. Pada skema ini juga tidak berlaku penalty, beban, denda, dan atau kewajiban pembayaran lain apapun selain yang diatur.

Utang Tower Providers direstrukturisasi melalui skema konversi saham, Tranche A dan Tranche D, sementara utang dengan jenis utang Tower Providers sisa masa kontrak akan direstrukturisasi dengan skema konversi saham.

BTEL berencana bekerjasama dengan SmartFren. Dalam kerjasama ini, Abi menjelaskan, BTEL akan mengeluarkan brand baru dengan cara menyewa gedung dan frekuensi milik SmartFren. Tujuannya untuk memutakhirkan teknologi CDMA Bakrie Telecom. “Kalau masih seperti sekarang, pasti akan terhenti. Makanya harus di-upgrade menjadi solusi terbaik,” ungkapnya.

Menanggapi skema restrukturisasi BTEL, salah satu kreditur BTEL yakni PT Huawei Tech Investement mengaku belum dapat berkomentar atas proposal tersebut. Ricardo Simanjuntak, selaku kuasa hukum Huawei mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu isi rencana perdamaian dari BTEL. “Kita pelajari dulu,” kata Ricardo.

Pengurus PKPU BTEL, Imran Nating menerangkan bahwa kreditur BTEL berjumlah 360 kreditur. Tetapi yang hadir rapat kreditur pertama 34 kreditur. Kurator memberikan waktu kepada kreditur untuk mendaftarkan piutangnya sampai 5 Desember 2014. Imran berharap seluruh verifikasi selesai pada 5 Desember.
Tags:

Berita Terkait