Wartawan Jadi Korban Kekerasan, Kapolri Minta Maaf
Berita

Wartawan Jadi Korban Kekerasan, Kapolri Minta Maaf

Dalam UU Pers ditegaskan bahwa pekerja pers dilindungi hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Aksi unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM yang dilakukan ratusan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (13/11), berujung bentrok. Tak hanya melukai mahasiswa, sejumlah wartawan menjadi sasaran aparat kepolisian dalam mengendalikan aksi demonstrasi. Atas peristiwa itu, Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan permintaan maaf.

Sutarman mengatakan, akan menindak tegas anggotanya di lapangan yang terbukti melakukan kekerasan terhadap pewarta. “Saya mohon maaf atas apa yang terjadi kepada rekan media,” ujarnya seusai memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun Brimob di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat (14/11).

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum”. Namun faktanya tidak demikian. Dalam mencari informasi untuk disajikan ke masyarakat, wartawan kerap menghadapi jalan terjal. Aksi kekerasan dan intimidasi, misalnya.

Dikatakan Sutarman, aksi kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian buntut dari kericuhan aksi unjuk rasa mahasiswa UNM. Menurutnya, personil di lapangan telah melaksanakan standar operasional dalam penegakan hukum.

Kendati demikian, Sutarman memastikan akan memproses hukum terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Ia berpandangan, kekerasan terhadap pekerja jurnalis tak dibenarkan. Hal itu merupakan penyalahgunaan hukum.

“Setiap hari kita sampaikan, teman-teman (media, red) harus kita lindungi. Media adalah teman kita. Nanti kita lihat sanksinya (yang terbukti melakukan kekerasan, red). Proses jalan, nama-namanya belum sampai di saya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pekerja media di Makassar menjadi korban akibat buntut bentrokan aksi unjuk rasa mahasiswa UNM Sulsel. Bentorkan pecah. Selain mahasiswa, dua wartawan media televisi dan cetak menjadi korban kekerasan oknum aparat kepolisian. Mereka adalah Iqbal Lubis dari Koran Tempo, Waldy dari Metro TV, Ikrar dari Celebes TV, forografer harian Rakyat Sulses, serta beberapa jurnalis lainnya.

Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrahman, berpandangan aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya tak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun. Meski terdapat klausul dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, namun mesti dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Apalagi terhadap jurnalis yang notabene tidak seimbang kekuatan dengan polisi. Tidak boleh dilakukan kekerasan seperti pemukulan, pengusiran dan lainnya,” ujarnya kepada hukumonline.

Dikatakan Hamidah, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan meminta klarifikasi dari pihak Kapolda setempat. Menurutnya, jika terdapat dan terbukti ada pelanggaran SOP yang dilakukan anggota kepolisian di lapangan, maka Kompolnas akan memberikan rekomendasi kepada Kapolri. Ia berharap Kapolda setempat dapat mengarahkan dan membina anggotanya untuk bertindak dengan memperhatikan keamanan hak masyarakat.

Mantan Dekan Universitas Panca Sakti (UPS) Tegal Jawa tengah itu mengatakan, jika ada anggota kepolisian menjadi korban dari aksi unjuk rasa, sebaiknya melakukan langkah hukum. Namun dengan catatan, kata Hamidah, dilakukan tanpa unsur balas dendam. Pasalnya, jika dilakukan serampangan akan berpengaruh terhadap situasi keamanan dalam negeri.

Ia juga meminta agar Polri melakukan investigasi terhadap jajarannya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. “Kami akan minta ada proses penegakan disiplin atau bisa sampai ke proses hukum,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait