“Itu hasil rapat pleno yang baru saja selesai. Surat rekomendasi segera dikirim ke pimpinan MA sebagai bahan pertimbangan bagi Pansel MA memutuskan nama-nama yang akan diajukan,” kata Imam Anshori saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (12/11).
Dia mengungkapkan rekomendasi dua nama ini setelah pihaknya melakukan penelusuran rekam jejak tentang integritas semua calon hakim MK yang mendaftar melalui Pansel MA yang diketuai Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial ini. “Ranah KY kan menyangkut integritas, kalau hal-hal yang lain tentu MA mempunyai tolok ukur,” katanya.
Menurut dia, tidak direkomendasikan selain dua nama itu karena bukan hanya persoalan integritas, tetapi juga karena tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki ijazah doktor (S3).
Pansel MA telah menerima 10 pendaftar seleksi calon hakim konstitusi. Kesepuluh itu Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Hakim Tinggi pada PT Papua Muslich Bambang Luqmono, Wakil Ketua PT Bangka Belitung Manahan MP Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi TUN Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua PT Banda Aceh Nardiman, Hakim Tinggi PT Denpasar Suhartoyo, Naomi Siahaan, Arsyad Mawardi, dan Santer Sitorus.