Presiden Jangan Lama Umumkan Jaksa Agung
Aktual

Presiden Jangan Lama Umumkan Jaksa Agung

ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Jangan Lama Umumkan Jaksa Agung
Hukumonline
Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Sukardan Alysius berharap Presiden Joko Widodo tidak berlama-lama menunjuk dan mengumumkan posisi jaksa agung karena hal itu bisa saja berdampak politik serta hukum.

"Selain rentan dipolitisasi, berlama-lamanya mengumumkan dan memposisikan siapa jaksa agung dalam pemerintahan baru Jokowi-JK itu, bisa menimbulkan dampak hukum karena kebijakan menunda penunjukan jaksa agung dinilai melanggar hukum positif yang berlaku," katanya di Kupang, Senin.

Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan hal tersebut menanggapi belum diumumkannya siapa jaksa agung yang akan menduduki posisi tertinggi di lembaga itu untuk selanjutnya bersama aparat penegak hukum lainnya melaksanakan dan menegakkan hukum yang berlaku dalam ketatanegaraan.

Bukan cuma itu, menurut Sukardan, penunjukan jaksa agung baru yang terlalu lama, terkesan adanya tarik menarik dalam menentukan orang yang secara tidak langsung menunjukkan ketidakberdayaannya.

Akibat lainnya muncul berbagai penilaian dari publik bahwa penentuan jaksa agung baru itu, sarat dengan kepentingan. Bahkan bisa jadi mucul pertanyaan, apa susahnya mencari orang di negeri ini untuk menjadi calon jaksa agung? Calon bupati Manggarai empat tahun lalu itu justru sependapat dengan Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar yang menyatakan keabsahan jaksa agung baru rentan digugat mengingat jabatan itu satu bagian dengan kabinet dan sampai sekarang belum ada penunjukan.

Karena menurut dia, hal tersebut dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 49/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan, menegaskan bahwa jaksa agung itu satu bagian dengan kabinet.

Kemudian, katanya, UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan presiden memiliki waktu 14 hari kerja sejak pembacaan sumpah dan janji, untuk menyelesaikan kementerian dan pengisian menterinya.

Ia menegaskan melebihi batas waktu penunjukan jaksa agung baru itu, berimplikasi banyak kepada sistem hukum yang berlaku.

Bisa dikatakan, kata dia, semua putusan atau kebijakan pada jaksa agung baru nanti, berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang tetap akibatnya penegakan hukum tidak berjalan.

Dicontohkan, jika ada seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian bisa saja mempraperadilankan ketetapan jaksa agung yang baru itu ke pengadilan.

"Jadi (kondisi tersebut) berimplikasi banyak kepada sistem hukum. Ia menduga lamanya penunjukan jaksa agung yang baru itu karena Presiden Joko Widodo dalam posisi yang dilema.

Diketahui, terdapat nama calon jaksa agung dari unsur politisi yakni Prasetyo yang menjadi anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan juga mantan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung muncul sebagai kandidat. Selain itu, beberapa nama dari internal dijagokan menjadi orang nomor satu di Kejagung itu seperti Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto dan Jaksa Muda Pidana khusus (Jampidsus) Widyo Pramono.

Sementara dari kalangan eksternal terdapat nama seperti Ketua KPK Abraham Samad, Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen.
Tags: