Tak butuh waktu lama bagi “kabinet kerja” Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menggelar seremonial di kementeriannya masing-masing. Jokowi memerintahkan semua menterinya segera bekerja, tidak terkecuali Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Sehari setelah serah terima jabatan, Yasonna langsung menggelar rapat dengan jajaran eselon satu di Kemenkumham. Doktor di bidang kriminologi ini ingin memetakan sejumlah permasalahan di kementeriannya. Salah satu yang menjadi perhatian Yasonna adalah masalah pemenuhan hak-hak terpidana atau warga binaan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kerap menjadi bulan-bulanan ketika memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada warga binaan. Apalagi jika remisi atau pembebasan bersyarat tersebut diberikan kepada warga binaan yang merupakan terpidana korupsi atau extraordinary crime lainnya.
Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2014, terdapat 75.147 warga binaan yang keluar/bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebanyak 26.809 narapidana mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB), cuti Bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB). Sementara, 5 persen narapidana bebas dengan remisi.
Perbandingan Penghuni yang Masuk dan Keluar Lapas | ||
Tahun | Masuk | Keluar |
2012 | 108.807 | 41.225 |
2013 | 135.826 | 90.795 |
2014 (akhir Agustus) | 88.662 | 75.147 |
Perbandingan Jumlah Penghuni Keluar/Bebas | ||||
Tahun | Bebas Murni | Bebas Remisi | PB/CB/CMB | Total |
2012 | 5.109 (12%) | 3.165 (8%) | 32.951 (80%) | 41.225 |
2013 | 38.216 (42%) | 3.221 (4%) | 49.358 (54%) | 90.795 |
2014 | 44.133 (59%) | 4.205 (5%) | 26.809 (36%) | 75.147 |
Sumber : Ditjen PAS
Berangkat dari fenomena itu, Yasonna ingin meluruskan persepsi masyarakat dalam memandang hak-hak warga binaan. Pasalnya, di satu sisi, Kementerian yang ia nahkodai adalah Kementerian yang mengurusi permasalahan hukum, tetapi di sisi lain Kementerian ini juga harus menghormati hak asasi warga binaan.