Sesampainya di dalam rumah yang dijadikan penampungan TKI itu Hanif meminta surat izin kepada pegawai yang ada di tempat. Namun, pegawai tidak dapat menunjukan surat izin dengan dalih dibawa atasannya. Sidak juga dilakukan terhadap PPTKIS lain yang ada di sekitar lokasi tersebut. Hanif menemukan penampungan yang tidak layak bagi TKI.
Tempat penampungan hanya menyediakan ruang berukuran 4x3 meter, yang dipakai untuk belajar, makan dan tidur. “Tempat penampungan itu jauh dari standar yang ditetapkan oleh Kemenaker berdasarkan Permenakertrans No. 7 Tahun 2005 tentang Standaridsasi Penampungan TKI,” kata Hanif.
Hanif mengancam akan menutup PPTKIS itu. Ia berjanji akan tetap menyalurkan para TKI yang ada dalam penampungan itu kepada PPTKIS yang lebih baik, dan memberangkatkan ke luar negeri.