Aturan Branchless Banking untuk BPD Terbit November
Berita

Aturan Branchless Banking untuk BPD Terbit November

Salah satu syaratnya, BPD harus memiliki cabang sebelum membuka layanan branchless banking.

FAT
Bacaan 2 Menit
Aturan Branchless Banking untuk BPD Terbit November
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, aturan mengenai layanan branchless banking atau bank tanpa kantor untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) akan segera terbit. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya Effendi Siregar menegaskan, aturan tersebut akan terbit pada awal November tahun ini.

"Mudah-mudahan awal bulan November 2014 ini aturan tersebut sudah dapat keluar," kata Mulya di Jakarta, Selasa (28/10).

Menurutnya, jika BPD ingin membuka layanan ini, maka BPD tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya harus memiliki cabang terlebih dahulu sebelum menjalankan layanan ini. Misalnya, jika ingin melaksanakan layanan branchless banking di Papua, BPD tersebut harus membuka cabang di wilayah di Indonesia Timur.

Ia berharap BPD yang akan melaksanakan layanan branchless banking ini wajib mempersiapkan seluruh keperluannya, baik infrastruktur, teknologi hingga sumber daya manusia. "Harus ada cabang di Indonesia timur dulu, kalau ada boleh ikut branchless banking ini, jaringan networknya juga demikian," katanya.

Sebelumnya, persiapan program layanan bank tanpa kantor tersebut terus disiapkan OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan memberikan persyaratan-persyaratan tertentu bagi BPD yang ingin menyelenggarakan branchless banking. Mulai dari infrastruktur, teknologi hingga sumber daya manusia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Gatot M Suwondo mengatakan, layanan perbankan dengan metode digital online tengah disiapkan. Bahkan, optimalisasi ini bertujuan bisa melayani nasabah dari luar kantor. Sedangkan untuk kantor cabang bisa berkurang.

"Setelah ada pelayanan digital yang optimal, mungkin jumlah branch akan mengecil. Tetapi, ini bukan berarti
bahwa kami akan mengurangi jumlah karyawan. Nanti karyawan bisa bekerja dari rumah, kami sedang menyiapkan itu," tutur Gatot.

Ia menjelaskan, jumlah karyawan BNI yang mencapai 26 ribu orang tersebut, sekitar 51 persen adalah perempuan. Hal ini semakin memperkuat alasan BNI untuk segera melaksanakan pelayanan digital. Sehingga, 51 persen karyawan perempuan tersebut bisa bekerja dari luar kantor.

Atas dasar itu, Gatot mengatakan, seluruh kebutuhan untuk menunjang pelaksanaan layanan digital ini akan terus disiapkan BNI. "Di sini, bukan hanya hubungan antara customer dengan kami, tetapi bisa lebih luas. Kami siapkan platform-nya untuk itu," katanya.

Menurut Gatot, dioptimalkannya pelayanan secara digital merupakan salah satu upaya BNI dalam meningkatkan daya saing menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.  Ia berharap, pelaksanaan layanan digital ini sejalan dengan pola pikir masyarakat agar mau menjalankan layanan digital ini. 

"Maka mulailah untuk berpikir go digital," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait