Objek Hilang, Pengujian UU Pilkada Kandas
Berita

Objek Hilang, Pengujian UU Pilkada Kandas

MK juga mengabulkan permohonan pencabutan lima permohonan pengujian UU Pilkada.

ASH
Bacaan 2 Menit
Para pemohon pengujian UU Pilkada saat bersidang di MK. Foto: RES
Para pemohon pengujian UU Pilkada saat bersidang di MK. Foto: RES
Alasannya, objek pengujian telah hilang lantaran dicabut oleh tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.         “Para Pemohon dalam persidangan tersebut kemudian menyerahkan kepada Mahkamah untuk mempertimbangkannya,” ujar Hakim Konstitusi Muhammad saat membacakan pertimbangan putusan.   “Akibat tidak adanya objek permohonan pengujian UU Pilkada ini, kedudukan hukum dan pokok permohonan para pemohon tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Alim.   MK membacakan lima putusan. Putusan nomor 98/PUU-XII/2014 untuk permohonan OC Kaligis; putusan nomor 101/PUU-XII/2014 untuk permohonan Budhi Sarwono dan kawan-kawan; putusan nomor 105/PUU-XII/2014 untuk permohonan Mohammad Mova Al Afghani dan kawan-kawan; putusan nomor 111/PUU-XII/2014 untuk permohonan Yamli dan kawan-kawan; dan putusan nomor 97/PUU-XII untuk permohonan Koalisi Perempuan Indonesia.       artinya apabila Perppu itu ditolak DPR, kita bisa ajukan kembali. Jadi posisi sekarang (yang berlaku) Perppu Pilkada yang mengatur pilkada pilkada langsung,” kata OC Kaligis usai persidangan di Gedung MK.   

“Makanya saya tidak mau menarik kembali. Kalau saya tarik saya tidak bisa mengajukan kembali pengujian UU Pilkada (jika Perppu Pilkada ditolak).”  

Sebelumnya, majelis panel telah menyidangkan 10 permohon uji materi UU Pilkada. Mereka adalah Imparsial bersama tiga organisasi nonpemerintah dan sejumlah warga negara, advokat senior OC Kaligis, 13 warga negara, Andi Asrun yang mewakili buruh harian dan lembaga survei, elemen masyarakat Poso, mantan calon Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Boyamin, KSPSI dan KSBSI, Laskar Dewa Ruci, Mohammad Mova Al Afghani dkk, dan permohonan yang diajukan dan T Yamli dan kawan-kawan.

Dari 10 pemohon itu, ada lima pemohon yang secara resmi mencabut permohonnya. Sisanya, lima permohonan lainnya menyatakan tetap melanjutkan permohonannya yakni Imparsial dan kawan-kawan, OC Kaligis, mantan calon Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Boyamin, Mohammad Mova Al Afghani dan kawan-kawan, dan T Yamli dan kawan-kawan.
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) yang dimohonkan sejumlah elemen masyarakat, tidak dapat diterima. Perppu No. 1 Tahun 2014

“Permohonan pemohon kehilangan objek, sehingga kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ucap Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan, Kamis (23/10).

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Presiden pada tanggal 2 Oktober 2014 menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 205 Perppu itu menyebutkan “Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Sementara pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan. Dalam persidangan itu, Mahkamah telah menawarkan dua opsi yaitu menarik permohonan para pemohon karena objek pengujiannya sudah tidak ada atau tetap melanjutkan permohonan.







Sementara dalam ketetapannya, MK mengabulkan permohonan pencabutan lima permohonan pengujian UU Pilkada lainnya. Karenanya, 5 pemohon tersebut tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian UU Pilkada tersebut.   

Salah satu pemohon OC Kaligis menegaskan dengan putusan itu berarti yang berlaku pemilihan kepala daerah secara langsung seperti yang diatur Perppu Pilkada. “Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait