“Makanya saya tidak mau menarik kembali. Kalau saya tarik saya tidak bisa mengajukan kembali pengujian UU Pilkada (jika Perppu Pilkada ditolak).”
Sebelumnya, majelis panel telah menyidangkan 10 permohon uji materi UU Pilkada. Mereka adalah Imparsial bersama tiga organisasi nonpemerintah dan sejumlah warga negara, advokat senior OC Kaligis, 13 warga negara, Andi Asrun yang mewakili buruh harian dan lembaga survei, elemen masyarakat Poso, mantan calon Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Boyamin, KSPSI dan KSBSI, Laskar Dewa Ruci, Mohammad Mova Al Afghani dkk, dan permohonan yang diajukan dan T Yamli dan kawan-kawan.
Dari 10 pemohon itu, ada lima pemohon yang secara resmi mencabut permohonnya. Sisanya, lima permohonan lainnya menyatakan tetap melanjutkan permohonannya yakni Imparsial dan kawan-kawan, OC Kaligis, mantan calon Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Boyamin, Mohammad Mova Al Afghani dan kawan-kawan, dan T Yamli dan kawan-kawan.
“Permohonan pemohon kehilangan objek, sehingga kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ucap Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan, Kamis (23/10).
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Presiden pada tanggal 2 Oktober 2014 menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 205 Perppu itu menyebutkan “Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan. Dalam persidangan itu, Mahkamah telah menawarkan dua opsi yaitu menarik permohonan para pemohon karena objek pengujiannya sudah tidak ada atau tetap melanjutkan permohonan.
Sementara dalam ketetapannya, MK mengabulkan permohonan pencabutan lima permohonan pengujian UU Pilkada lainnya. Karenanya, 5 pemohon tersebut tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian UU Pilkada tersebut.
Salah satu pemohon OC Kaligis menegaskan dengan putusan itu berarti yang berlaku pemilihan kepala daerah secara langsung seperti yang diatur Perppu Pilkada. “Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,