KPU-Bawaslu Siap Jalankan Perppu Pilkada
Berita

KPU-Bawaslu Siap Jalankan Perppu Pilkada

10 jenis peraturan teknis yang perlu disiapkan KPU.

ADY
Bacaan 2 Menit
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) saat konperensi pers di Jakarta, Selasa (21/10). Foto: RES
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) saat konperensi pers di Jakarta, Selasa (21/10). Foto: RES
Selaku penyelenggara dan pengawas Pemilu, KPU dan Bawaslu siap melaksanakan Pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana amanat Perppu No. 1 Tahun 2014. Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, KPU-Bawaslu sepakat Pilkada akan diselenggarakan serentak dan akan dimulai 2015. Tanggal dan bulannya belum dipastikan.

Husni mengatakan KPU dan Bawaslu saat ini dalam tahap persiapan menggelar pelaksanaan Pilkada sesuai kewenangan masing-masing. Persiapan meliputi tanggal dan bulan pemungutan suara Pilkada serentak 2015. “Dari diskusi yang sudah dilakukan ada usulan untuk diselenggarakan pada September 2015,” katanya dalam jumpa pers di kantor KPU Pusat di Jakarta, Selasa (27/10).

KPU-Bawaslu menilai penting untuk menggelar rapat dengan Kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Sebab, masih ada beberapa bagian  dalam Perppu yang butuh penjelasan lebih lanjut. Kesepahaman penting agar implementasinya tak mengalami hambatan kelak.

Salah satu Kementerian yang perlu diajak diskusi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian ini membawahi para kepala daerah. Sosialisasi persiapan pelaksanaan Pilkada serentak kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir 2015 perlu dilakukan.

Perppu No. 1 Tahun 2014 itu, menurut Husni, memberi ruang KPU untuk melaksanakan Pilkada dengan menggunakan teknologi informasi. Khususnya dalam proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Penggunaan perangkat teknologi itu perlu disiapkan secara baik dan cermat oleh KPU. Oleh karena itu KPU butuh waktu dan tim yang kuat serta solid agar dapat menggunakan teknologi informasi itu dalam Pilkada.

Selain itu, agar penyelenggaraan Pilkada serentak itu sukses dibutuhkan dukungan pemerintah pusat dan daerah serta DPR dan DPRD. Itu terkait kepastian hukum dan anggaran. Pasalnya, sampai saat ini Perppu No.1 Tahun 2014 belum dibahas oleh DPR. Sementara anggaran KPU-Bawaslu untuk 2015 belum mengakomodasi kebutuhan dana untuk melaksanakan Pilkada serentak.

“Dukungan DPR dalam konteks kepastian hukum adalah sesuatu yang sangat penting. Kami harap DPR segera merespon Perppu itu sehingga payung hukum Pilkada cepat mendapat kepastian,” tegas Husni.

KPU juga menginstruksikan kepada KPU daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD agar alokasi anggaran untuk melaksanakan Pilkada diakomodasi dalam APBD 2015. Sejak pertengahan 2014 sampai sekarang KPU juga menyiapkan peraturan teknis untuk pelaksanaan Pilkada. KPU mengidentifikasi sedikitnya ada 10 jenis peraturan yang perlu diterbitkan sebagai panduan untuk melaksanakan Pilkada.

Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan best practice Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 akan diadopsi dalam Pilkada serentak 2015. Bahkan, hasil evaluasi dan masukan terhadap kelemahan penyelenggaraan pemilu 2014 dari berbagai pihak juga akan dipertimbangkan untuk dimasukkan. Ia  menekankan KPU dan Bawaslu butuh dukungan dari semua pihak agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. “Kami butuh dukungan semua pihak,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait