Rokok Adalah Produk Legal
Berita

Rokok Adalah Produk Legal

Karena itu, aturan iklan rokok di televisi tetap konstitusional.

ASH
Bacaan 2 Menit
ilustrasi rokok. Foto: Sgp
ilustrasi rokok. Foto: Sgp
Keinginan beberapa warga negara untukmenghilangkan aturan penayangan iklan dan promosirokok di televisi akhirnya kandas. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak pengujianPasal 46 ayat (3) huruf c UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sepanjang frasalarangan“promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”. Sebab, rokok masih dianggap produk legal, sehingga masih diperbolehkan diiklankan sepanjang tidak memperagakan wujud rokok.

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 71/PUU-XI/2013 di gedung MK, Kamis (09/10) kemarin.     

Sebelumnya, sejumlah warga negara --Hilarion Haryoko, Sumiati, Normansyah,Winarti, M. Fathi Akbar, Ari Subagio Wibowo, Cathrina Triwidiarti-- mempersoalkan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran terkait larangan iklan mempromosikan rokok yang memperagakan wujud rokok.Ketentuan itu akan terus mendorong peningkatan konsumsi rokok khususnya di kalangan anak-anak dan mahasiswakarena iklan rokok di televisi masih diperbolehkan.

Ketentuan itudinilai  kontradiktif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, Pasal 46 ayat (3) huruf bUU Penyiaran melarang iklan dan promosi niaga terhadap minuman keras atau sejenisnya dan bahan yang mengandung zat adiktif.Sementara produk rokok salah satu produk yang mengandungzat adiktif dan membahayakan kesehatan, sehingga harus dilarang secara tegas. 

Karenanya, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran sepanjang frasa “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” karena bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah menegaskan putusan MK bernomor 19/PUU-VIII/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjualbelikandantidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.

“Rokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan.  

Menurut Mahkamah, walaupun rokok mengandung zat adiktifseperti dimaksud Pasal 46 ayat (3) huruf b UU Penyiaran tidak dapat dimaknai seluruh “zat adiktif”, tetapi harus dikaitkan dengan frasa sebelumnya dalam pasal tersebut, yaitu “promosi minuman keras atau sejenisnya.” Karenanya, rokok tetap merupakan produk legal yang dapat diiklankan dengan syarat-syarat tertentu.

“Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang frasa ‘yang memperagakan wujud rokok’ UU Penyiaran tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.”    

Mahkamah mengingatkan selain pembatasan terhadap peragaan wujud rokok, para produsen rokok juga telah dibebani kewajiban memberikan tanda peringatan dalam kemasan rokok. Selain itu, dibentuknya kawasan bebas dari kegiatan merokok dan asap rokok melalui PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan Permenkes No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.

Salah satu kuasa hukum para pemohon, Azas Tigor Nainggolan menilai pertimbangan putusan MK ini tidak masuk akal dan terkesan diskriminatif. “Putusan itu aneh dan tidak jelas. Padahal sudah jelas dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan rokok masuk dalam kategori mengandung zat adiktif, tetapidalam aturaniklan dan promosirokokdibedakan dengan alkohol padahal itu sama(mengandung zat adiktif),”dalihnya.
Tags:

Berita Terkait