MK Diminta Tetapkan Wajib Belajar 12 Tahun
Berita

MK Diminta Tetapkan Wajib Belajar 12 Tahun

Negara harus mendanai semua biaya pendidikan minimal 12 tahun.

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Diminta Tetapkan Wajib Belajar 12 Tahun
Hukumonline
Network For Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) atau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia secara resmi mendaftarkan uji materi Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar 9 tahun. Ketentuan itu dinilai menghalangi hak masyarakat usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak.

“Pasal itu sudah tidak relevan lagi untuk kondisi pendidikan di Indonesia saat ini, seharusnya wajib belajar lebih dari 9 tahun,” ujar Koordinator Nasional NEW Indonesia, Abdul Waidl di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (05/9). NET Indonesia ini beranggotakan 17 organisasi masyarakat sipil antara lain PP Muslimat NU, LP3S, Yayasan Aulia, YAPARI, Asppuk, PGRI, ACE, Cerdas Bangsa, JARI Indonesia, P3M. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”

Dia mengatakan wajib belajar yang berlaku di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah tidak mampu melindungi hak pendidikan warga negara. Sebab, banyak anak-anak usia sekolah lanjutan tidak lagi melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Apabila negara hanya mewajibkan sekolah 9 tahun, bagaimana mungkin anak-anak tersebut mendapatkan pekerjaan, sedangkan saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka untuk orang yang hanya lulusan kelas 9 (SMP),” ungkapnya.

Lapangan pekerjaan saat ini, lanjut dia, membutuhkan orang-orang yang minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat. Sehingga wajar apabila program wajib belajar menjadi 12 tahun. Alasannya, pendidikan 12 tahun dibutuhkan untuk menyiapkan SDM yang berkualitas, unggul, dan kompetitif di era globalisasi dewasa ini.

Menurutnya, program wajib belajar 12 tahun secara gratis dan universal cukup beralasan dari pertimbangan konstitusi dan perkembangan sosial dan budaya termasuk anggaran. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD dirasa cukup meng-cover pendidikan 12 tahun.

“Besaran anggaran Rp 368,899 triliun pada tahun 2014 dapat menutupi anggaran pendidikan 12 tahun sekitar Rp 284,674 triliun. Apalagi, alokasi dana pendidikan tahun 2015 sekitar Rp 400 triliun,” ungkapnya.

Abdul menilai Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas tak sejalan denganPasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan layak yang wajib dibiayai pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya. “Kita ingin negara mendanai semua biaya pendidikan minimal 12 tahun, tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan satu rupiah pun,” tegasnya.

“Karena itu, kita minta agar MK menyatakan Pasal 6 UU ayat (1) sepanjang frasa  “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” adalah inkonstitusional dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 apabila tidak diartikan “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun’,” pintanya.

Ditambahkan dia, program wajib belajar di Indonesia secara historis telah diselenggarakan selama dua kali periode. Pertama, program wajib belajar pendidikan dasar 6 tahun (SD) yang dicanangkan pada pada 2 Mei 1984. Kedua, pada tahun 2009 program wajib 9 tahun (SD dan SMP). Pada tahun 2009, secara nasional program wajar 9 tahun oleh pemerintah dicanangkan telah tuntas. “Indikatornya mencapai 95 persen,” imbuhnya.
Tags:

Berita Terkait