Panja RUU Advokat Tolak Organisasi Advokat Ikut Rapat
Berita

Panja RUU Advokat Tolak Organisasi Advokat Ikut Rapat

Karena sering terjadi kericuhan jika advokat dilibatkan dalam pembahasan RUU Advokat.

ALI
Bacaan 2 Menit
Pimpinan Panja RUU Advokat, Ahmad Yani (tengah) sedang berdialog dengan sejumlah pengurus PERADI, Kamis (4/9). Foto: RES
Pimpinan Panja RUU Advokat, Ahmad Yani (tengah) sedang berdialog dengan sejumlah pengurus PERADI, Kamis (4/9). Foto: RES
Puluhan advokat maupun pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyambangi ruang rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat di Gedung DPR. Mereka hendak masuk ke dalam ruang rapat untuk memberi masukan. Di luar ruangan, selain ada advokat PERADI, ada juga sekira delapan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Namun, niat pengurus PERADI untuk masuk ke dalam ruang rapat itu bertepuk sebelah tangan. Mereka tidak diperbolehkan ikut dalam rapat tersebut. “UU Advokat ini syarat mutlak hidup PERADI, sebagai satu-satunya organisasi advokat,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PERADI Leonard Simorangkir, Kamis (4/9).

“Kami tidak pernah diberikan hak untuk menyampaikan masukan. Kami protes. Kami mau masuk, tetapi kami ditolak. Kami protes untuk itu,” tambahnya.

Ketua Panja RUU Advokat Sarifuddin Sudding mempertanyakan urgensi para advokat itu hadir ke dalam ruang rapat. “Bukan persoalan tidak bisa. Kita lihat urgensinya. Rapat ini akan tetap saya nyatakan terbuka. Tapi, kalau mereka membuat kegaduhan, akan saya usir,” ujarnya.

Sudding menjelaskan selama proses pembahasan RUU Advokat ini bila dihadiri oleh para advokat justru kerap menimbulkan kegaduhan. Misalnya, dalam pembahasan RUU Advokat di Badan Legislatif beberapa waktu lalu, atau ketika Panja melakukan kunjungan kerja pembahasan RUU Advokat di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Yogyakarta.

“Kami kan sudah ada pengalaman di Baleg. Kunjungan kerja di NTB dan Yogyakarta, ribut juga. Kami hanya ingin pembahasan RUU Advokat (hari ini,-red) fokus,” ujar politisi Partai Hanura yang juga berlatar belakang profesi sebagai advokat ini.

“Saya punya otoritas selaku pimpinan untuk menyatakan terbuka untuk umum, sepanjang mereka membuat ketertiban,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Sudding, saat ini ada banyak organisasi advokat yang mengklaim sebagai wadah tunggal advokat. Ada PERADI, ada KAI. “Bahkan, KAI pun ada tiga,” ujarnya sambil menjelaskan KAI pimpinan Indra Sahnun Lubis, KAI pimpinan Tjoetjoe Sandjaja, dan KAI pimpinan Erman Umar.

Walaupun Ketua Panja tetap menyatakan rapat digelar secara terbuka untuk umum, namun Leonard mengaku dirinya dan beberapa advokat PERADI ditolak ketika hendak mengikuti jalannya rapat.

Saat rapat Panja yang dihadiri Plt Direktur Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Mualimin Abdi itu dimulai, pada akhirnya tak ada satu pun perwakilan advokat yang hadir dalam rapat Panja itu. Para advokat dari PERADI secara teratur membubarkan diri. Sedangkan, sekira delapan advokat KAI pimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto masih terlihat duduk-duduk di luar ruang rapat.

Edward Sihombing, salah seorang advokat KAI pimpinan Tjoetjoe Sandjaja, mengatakan kehadirannya beserta rekan-rekan yang lain untuk mendukung agar Panja segera mengesahkan RUU Advokat ini. “Kami mendukung RUU ini disahkan menjadi undang-undang,” tambahnya.

Edward pun setuju bila tak ada satu pun advokat dari dua organisasi itu yang diperbolehkan masuk ke ruang rapat. Tujuannya, agar pembahasan bisa dilakukan secara tenang tanpa terganggu hal-hal yang lain. “Ini agar masalah di dua organisasi advokat ini cepat selesai,” ujarnya.

Jalan Damai
Sementara, meski mengaku kecewa, Leonard mengatakan PERADI akan tetap menggunakan jalan damai untuk menolak RUU Advokat ini. “Aspirasi kita akan kami sampaikan dengan jalan damai dan baik. Kami akan lakukan usaha-usaha itu agar aspirasi bisa diterima,” ujarnya.

Ada banyak cara yang bisa dilakukan, di antaranya, adalah melapor dan meminta ke pimpinan DPR agar PERADI dilibatkan dalam pembahasan RUU Advokat ini. “Nanti akan kami pikirkan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena ditolak masuk menyampaikan aspirasi, Leonard belum mau buru-buru menggunakan langkah itu. Ia mengaku masih akan memikirkan dan menyiapkan langkah tersebut.
Tags:

Berita Terkait