Koreksi terhadap Berita di Hukum Online “Mahasiswa FH Ingin Kawin Beda Agama Dilegalkan” pada tanggal 28 Agustus 2014 oleh Hasyry Agustin.
Sebagai pemohon dari judicial review terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, kami ingin menggunakan hak koreksi kami untuk memperbaiki beberapa hal dari berita tersebut:
1. Judul.
Judul ini seolah-olah mengasumsikan bahwa saat ini, menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan beda agama adalah suatu hal yang dilarang. Hal ini akan menimbulkan suatu kesalahan berpikir karena sesungguhnya Undang-Undang Perkawinan tidak melarang ataupun tidak membolehkan perkawinan beda agama. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang a quo menyerahkan keabsahan perkawinan kepada agama dan kepercayaan dimana dalam agama dan kepercayaan itu terdapat pelbagai penafsiran tentang kebolehan melangsungkan perkawinan beda agama. Keberadaan pelbagai penafsiran ini menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, sudah seharusnya judul berita ini diganti.
2. Paragraf pertama dari berita tersebut menyatakan “Secara spesifik mereka meminta tafsir atas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, sehingga tidak ada hambatan bagi siapapun untuk melakukan kawin beda agama”.
Kalimat ini merupakan suatu kekeliruan karena sesungguhnya yang dimintakan oleh para pemohon adalah “menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga keabsahan perkawinan tidak lagi digantungkan pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan.”
3. Paragraf kedua dari berita tersebut menyatakan “,..meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tafsir Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Mereka melihat selama ini masih terjadi multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. MK sudah mengagendakan atas perkara ini pada 4 September mendatang.”
Sekali lagi, yang dimintakan oleh para pemohon adalah “,..meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.” bukan meminta MK untuk menafsirkan Pasal a quo.