Jumat, DPD Daftar Pengujian UU MD3
Aktual

Jumat, DPD Daftar Pengujian UU MD3

RED
Bacaan 2 Menit
Jumat, DPD Daftar Pengujian UU MD3
Hukumonline
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui pengajuan permohonan pengujian formil dan materil UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagai pengganti UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Besok siang, hari Jumat (15/8), Tim Litigasi DPD bersama kuasa hukum mendaftarkan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diterangkan dalam siaran pers, sidang paripurna kali ini, para senator mendengarkan laporan Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta (senator asal Bali) mengenai langkah-langkah DPD menyikapi UU MD3 yang baru, karena UU tersebut tidak mengakomodir putusan MK perkara nomor 92/PUU-X/2012 ihwal konstitusionalitas hak dan/atau wewenang legislasi DPD serta bertentangan dengan UUD 1945.

“Setelah kita mendengarkan laporan Tim Litigasi DPD, apakah kita menyetujui pengajuan uji formil dan materil UU 17/2014?” Ketua DPD Irman Gusman (senator asal Sumatera Barat) bertanya kepada para senator dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks MPR/DPR/DPD, Kamis (14/8).

“Setuju...” serentak para senator berseru, termasuk dua Wakil Ketua DPD, La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, seusai Wayan menyampaikan laporan.

Tim Litigasi DPD menyampaikan beberapa pandangannya terhadap materi ayat, pasal, dan/atau bagian UU 17/2014, bahwa persoalan utama konstitusional UU MD3 ialah ketidaksesuaian ketentuan pembentukannya serta akibat formil dan materilnya yang bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, fokus pengujian (toetsing) UU MD3 adalah inkonstitusionalitas formil dan inkonstitusionalitas materil (fungsi legislasi, hubungan antarlembaga perwakilan; serta penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih korupsi, kolusi, dan nepotisme/KKN).

Wayan menjelaskan, “Ketimpangan pengaturan kelembagaan antara DPR dan DPD dalam UU MD3 sangat kasat mata.” Di antaranya menyangkut pengaturan fungsi, tugas, dan wewenang DPR-DPD, jumlah dan nomenklatur alat kelengkapannya masing-masing, serta hak anggota DPR-DPD yang timpang. Memenuhi persyaratan legal standing selaku lembaga negara, dia mengharapkan sidang paripurna menyetujui permohonan pengujian formil dan materil UU 17/2014.

Pimpinan DPD, yaitu Irman Gusman (Ketua DPD), La Ode Ida (Wakil Ketua DPD), dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD), selaku pemberi kuasa yang bertindak untuk dan atas nama DPD, memberikan kuasa kepada Todung Mulya Lubis (koordinator), Alexander Lay, Aan Eko Widiarto, Muspani, dan Benediktus Hestu Cipto Handoyo. Para advokat/pengacara tersebut disebut penerima kuasa.
Tags: