Dibuka! Lowongan Menjadi Pimpinan KPK
Berita

Dibuka! Lowongan Menjadi Pimpinan KPK

Pansel mengaku hanya menjalankan ketentuan undang-undang.

ALI
Bacaan 2 Menit
Pansel Pimpinan KPK yang diketuai Menkumham Amir Syamsuddin (kedua dari kiri) saat jumpa pers, Kamis (14/8). Foto: RES
Pansel Pimpinan KPK yang diketuai Menkumham Amir Syamsuddin (kedua dari kiri) saat jumpa pers, Kamis (14/8). Foto: RES
Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka pendaftaran calon pimpinan KPK mulai 15 Agustus 2014 hingga 3 September 2014 mendatang.

Juru Bicara Pansel KPK Imam Prasojo mengatakan iklan resmi ini akan segera diumumkan di sejumlah media massa dan website pansel. “Nanti akan diumumkan seluruh persyaratan apa yang harus dipenuhi bila ingin daftar sebagai calon pimpinan KPK 2014-2018. 

Calon terpilih rencananya akan menggantikan salah seorang pimpinan KPK, Busyro Muqoddas yang akan habis masa jabatannya pada Desember 2014 mendatang. “Pendaftaran besok dimulai, 15 Agustus sampai 3 September. Ada waktu untuk penuhi seluruh persyaratan itu,” ujarnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (14/8).

Imam menjelaskan ada empat kriteria utama yang telah disepakati oleh pansel dalam mencari calon pimpinan KPK mendatang. Yakni, leadership (kepemimpinan), integritas, kompetensi, dan independensi. “Sama seperti yang dulu dilakukan,” ujarnya.

Prosesnya pun juga masih sama dengan proses yang lalu. Yakni, dimulai dari proses seleksi administrasi, penulisan paper pribadi dan paper yang berkaitan dnegan kompetensi. Selain itu, ada proses assesment dan tracking hingga wawancara mendalam.

“Kita juga meminta bantuan ke semua warga  masyarakat dan media untuk mereview kandidat-kandidat itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengaku bahwa ia lebih nyaman dengan komposisi empat pimpinan KPK setelah Busyro tidak lagi menjabat.

“Keinginan kami berempat adalah tidak ingin ada pengganti. Kami khawatir nanti kalau ada pengganti akan mengganggu ritme volume pekerjaan pimpinan. Bangun chemistry-nya susah. Kami saja bangun ‘chemistry’ setahun. Tiba-tiba ada orang masuk kan susah, menghambat, sebaiknya tidak perlu ada. Kami berempat cukup. Kapolri saja bisa selesaikan masalah,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin yang juga menjabat sebagai ketua pansel menegaskan bahwa pansel hanya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila ada pimpinan KPK yang akan habis masa jabatannya, maka harus segera dicari penggantinya.

“Itu konsekuensi dari pelaksanaan undang-undang. Harus dilakukan revisi dan penyesuaian undang-undang terlebih dahulu. Jadi, jangan seenaknya sendiri menyimpangi undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amir menuturkan bahwa ada juga pembahasan dalam rapat pansel tentang masa jabatan Pansel yang ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga terpilihnya pimpinan KPK. Namun, ia menyadari bahwa pemerintahan SBY akan segera berakhir pada 21 Oktober, dan proses masih akan terus berjalan.

Amir mengaku legowo bila Menkumham pada pemerintahan yang baru mengganti posisinya sebagai ketua pansel. “Walau SK Presiden tugaskan saya sampai selesai, saya persilakan bila memang nanti akan diganti,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait