Pembukaan Kotak Suara Perintah KPU-Bawaslu
Sengketa Pilpres 2014

Pembukaan Kotak Suara Perintah KPU-Bawaslu

Keterangan saksi KPU merupakan upaya pembenaran kebijakan yang mereka buat sendiri.

ASH
Bacaan 2 Menit
Saksi-saksi dalam sidang PHPU Pilpres saat disumpah sebelum memberikan keterangan, Senin (11/8). Foto: RES
Saksi-saksi dalam sidang PHPU Pilpres saat disumpah sebelum memberikan keterangan, Senin (11/8). Foto: RES
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang hari ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno MK, Senin (11/8). Agenda pembahasan masih memeriksa saksi-saksi dari termohon (Komisi Pemilihan Umum) yang berjumlah 25 orang saksi.

Dari kesaksian penyelenggara pemilu di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah terungkap persoalan yang mengemuka adalah kebijakan KPU terkait pembukaan kotak suara dan penambahan DPKtb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) di sejumlah TPS di kedua provinsi itu.

Keterangan  itu terungkap saat hakim konstitusi Aswanto mempertanyakan pembukaan kotak suara kepada Komisioner KPU Kota Batu, Rohani. “Anda membuka kotak suara atas perintah KPU Pusat atau atas rekomendasi Bawaslu? Saya minta saudara memberikan keterangan jujur,” kata Aswanto dalam persidangan ketiga di gedung MK.

Rohani mengatakan pembukaan kotak suara dibuka atas perintah KPU sekaligus menjalankan rekomendasi Bawaslu sebelumnya. Rohani menjelaskan baru bisa melakukan pembukaan kotak suara pada 30 Juli 2014. Setelah KPU Pusat menerbitkan SE KPU No. 1446 tertanggal 25 Juli 2014. Sebelumnya, saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, Bawaslu Jawa Timur merekomendasikan KPU Jawa Timur untuk meneliti kembali daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). KPU Kota Batu termasuk yang direkomendasikan melakukan pengecekan kembali DPKTb berdasarkan nama dan alamat.

Meski begitu, upaya pengecekan DPKTb tidak dilakukan KPU Kota Batu setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi saat rekapitulasi di tingkat provinsi. “Saudara buka kotak suara untuk laksanakan rekomendasi Bawaslu atau perintah KPU?” tanya Aswanto. “Dua-duanya yang mulia,” jawab Rohani.

Rohani mengungkapkan pembukaan kotak suara dilakukan pada 30 Juli 2014 setelah KPU Kota Batu menerima SE KPU No. 1446 itu.

Ketua MK Hamdan Zoelva meminta klarifikasi data terkait sejumlah TPS di Surabaya yang dinilai sebagian tidak betul. Komisioner KPU Kota Surabaya Nurul Amalia membenarkan itu. Misalnya, di daerah Gubeng di kelurahan Mojo dalam gugatan tercatat ada sekitar 95 TPS, tetapi maksimalnya hanya ada 82 TPS.     

“Kemudian ada keberatannya di kecamatan Riung, Babatan ada 48 TPS, padahal di Riung Babatan maksimal 44 TPS. Di kecamatan Sukomandung di beberapa kelurahan, pemohon meminta pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 20, TPS 22, dan TPS 27. Padahal maksimal di kelurahan itu ada 16 TPS,” beber Nurul.

Saksi lain Komisioner KPU Kota Sidoarjo Nanang Haromin membantah dalil pemohon soal saksi Purwanto terkait dengan adanya besarnya pengguna DPKtb. Total DPKtb di Sidoarjo  hanya sebesar 27.060 dengan DPT 1.390.644 pemilih.Ada 130 pengguna DPKTbdi TPS 23 Kecamatan Waru, Sidoarjo. “Di TPS 23 jumlah DPT 493, DPKTb 130,” kata Nanang saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hamdan Zoelva.

Nanang mengatakan besarnya pengguna DPKTb ini bisa terjadi
karena yang menggunakan hak pilih sesuai DPT hanya 290 orang, sehingga
masih ada sisa surat suara untuk pemilih DPKTB.“Secara keseluruhan, kita belum sempat membuka kotak suara. Kotak  suara baru kita buka pada hari Minggu (10/8) kemarin selesai pukul 19.00 WIB.”

Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Dewi Prahayu mengatakan pernah meminta surat penelitian pemeriksaan Panwaslu Kota Batu. Dari situ  diperoleh informasi tidak ada penyalahgunaan KTP dalam DPKtb di Kota Batu.

Ditanya salah satu kuasa hukum pemohon Maqdir Ismail terkait jumlah pengguna DPKtb sangat besar di Jawa Timur yang melebihi surat suara cadangan (2 persen), Dewi mengatakan keduanya dua hal yang berbeda. “DPKtb dan surat suara cadangan dua hal yang berbeda, sehingga tidak ada relevansinya,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni mengatakan dugaan pelanggaran oleh Wakil Bupati Purbalingga yang saat kampanye mengumpulkan/mengerahkan para kepala desa sudah ditindaklanjuti Panwaslu. “Keterlibatan Wakil Bupati Purbalingga mengerahkan pun sudah dijawab Ketua Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti Polres Purbalingga,” katanya.   

Pengguna DPKtb Besar
Salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail melanjutkan angka pengguna DPKTb di Jawa Timur cukup besar. “Itu (DPKTb) sangat mencolok di Jatim. Satu TPS ada sekitar 130-an orang menggunakan DPKTb,” kata Maqdir, di sela-sela sidang sengketa pilpres.

Maqdir menuding KPU telah menggeneralisasi masalah DPKTb karena dibandingkan dengan total DPT yang ada masih di bawah lima persen. “Kalau di rata-rata cuma ada empat orang per TPS ituseolah-olah sah-sah saja, tetapi kalau ada yang sangat besar jumlahnya dalam satu TPS itu yang kami permasalahkan.”

Dia menilai keterangan saksi termohon yang sebagian besar anggota KPU merupakan upaya pembenaran kebijakan yang mereka buat sendiri. “Saksi yang dihadirkan KPU untuk membela apa yang merekalakukan, berbeda dengan saksi yang kami ajukan mengatakan apa yang mereka lihat, tanpa ada tendensi untuk kepentingan pribadinya,” kata Maqdir.
Tags:

Berita Terkait