Lima Puluh Firma Hukum Terbaik Untuk Advokat Wanita
Berita

Lima Puluh Firma Hukum Terbaik Untuk Advokat Wanita

Beberapa firma hukum asal Indonesia berasosiasi dengan firma-firma hukum yang “ramah” terhadap advokat perempuan itu.

MAR
Bacaan 2 Menit
Advokat-advokat Indonesia (Ilustrasi). Foto: SGP.
Advokat-advokat Indonesia (Ilustrasi). Foto: SGP.
Jam kerja advokat yang tak menentu kerap menjadi hambatan bagi para advokat wanita untuk membangun karier di profesi ini. Apalagi untuk mereka yang sudah berumah tangga. Membagi waktu antara keluarga dengan jam kerja hingga larut malam (khususnya untuk law firm yang bergerak di bidang non litigasi) tentu bukan perkara yang mudah.

Nah, di Amerika Serikat, ternyata ada beberapa firma-firma hukum yang dikenal sebagai law firm yang ‘ramah’ terhadap advokat perempuan. Organisasi Working Mother dan Flex-Time Lawyers merilis lima puluh firma hukum yang dianggap terbaik untuk advokat perempuan itu pada Selasa (5/8).

“Survei terkait program ini dilakukan sejak tahun 2000. Lalu, pada 2014, survei dilakukan dengan mengevaluasi firma-firma berdasarkan tanggapan dari sekitar 300 pertanyaan yang diberikan kepada koresponden,” demikian bunyi siaran pers dua lembaga itu sebagaimana dilansir oleh situs ABA Journal.

Berikut adalah 50 firma hukum yang dinilai ramah terhadapa advokat perempuan itu:
No.Firma HukumNo.Firma HukumNo.Firma Hukum
1. Baker & McKenzie 18 Godfrey & Kahn 35 Morrison & Foerster
2. Chapman and Cutler 19 Goodwin Procter 36 Munger, Tolles & Olson
3. Cooley 20 Hanson Bridgett 37 Neal, Gerber & Eisenberg
4. Crowell & Moring 21 Hogan Lovells US 38 Norton Rose Fulbright
5. Davis Wright Tremaine 22 Holland & Hart 39 O’Melveny & Myers
6 Debevoise & Plimpton 23 Hunton & Williams 40 Orrick, Herrington & Sutcliffe
7 DLA Piper 24 Ice Miller 41 Perkins Coie
8 Dorsey & Whitney 25 Jenner & Block 42 Pillsbury Winthrop Shaw Pittman
9 Drinker Biddle & Reath 26 Katten Muchin Rosenman 43 Quarles & Brady
10 Duane Morris 27 Kirkland & Ellis 44 Reed Smith
11 Faegre Baker Daniels 28 Latham & Watkins 45 Schiff Hardin
12 Farella Braun + Martel 29 Lindquist & Vennum 46 Seyfarth Shaw
13 Finnegan, Henderson, Farabow, Garrett & Dunner 30 Littler 47 Shook, Hardy & Bacon
14 Foley & Lardner 31 Lowenstein Sandler 48 Sidley Austin
15 Frankfurt Kurnit Klein & Selz 32 Manatt, Phelps & Phillips 49 Thompson & Knight
16 Fredrikson & Byron 33 McDermott Will & Emery 50 WilmerHale
17 Gibbons 34 McGuireWoods

Ada beberapa kriteria bagi Working Mother dan Flex-Time Lawyers untuk menentukan firma-firma di atas ramah terhadap perempuan. Di antaranya adalah (a) sebanyak 20 persen dari pengacara-pengacara pada firma-firma itu bekerja secara full time, tetapi memiliki pengaturan waktu kerja yang flesibel. Angka tersebut naik dari 15 persen pada tahun lalu; (b) Sebanyak 40 persen memiliki dua atau lebih wanita berada pada posisi partners, di antara 10 partners yang lain. Angka ini naik dari 32 persen pada tahun lalu.  

(c) sebanyak 90 persen ekuitas partners dari lawfirm-lawfirm itu adalah perempuan. Jauh di atas rata-rata nasional yang berada pada kisaran 17 persen; (d) persentase kursi di komite diisi oleh perempuan, yakni 24 persen komite eksekutif, 25 persen komite kompensasi, dan 26 persen komite promosi ekuitas partner. Tiga angka tersebut dua persen lebih tinggi dari tahun lalu.

Selain itu, para lawyer perempuan di firma-firma hukum itu juga tak harus mengikuti “aturan tidak tertulis” yang ada di firma hukum kebanyakan. Yakni, “stick to the schedule”, “Tunggu giliran” dan “selalu berada pada jaringan”. Salah seorang lawyer perempuan menggambarkan bahwa dirinya tak harus “stick” kepada jadwal yang ada saat dirinya menjadi partner ketika sedang hamil.

Ada lagi, lawyer perempuan yang bisa dipromosikan dengan cepat karena kemampuannya, daripada harus menunggu “giliran”.

Law Firm Indonesia
Berdasarkan penelusuran hukumonline, beberapa firma hukum yang ada di daftar tersebut menjalin afiliasi dengan firma hukum asal Indonesia. Pertama, firma Baker & Mackenzie yang berafiliasi dengan firma hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP). HHP adalah member dari Baker & McKenzie yang telah memiliki 76 kantor di 47 negara.   

Partner HHP Timur Sukirno mengatakan bahwa HHP juga memberikan fleksibelitas kepada para pengacaranya, terutama pengacara wanita yang telah berumah tangga. “Mereka bisa membawa pekerjaannya ke rumah dan diberikan fasilitas untuk memudahkan mereka bekerja dari rumah,” ujarnya.

Nadia Nasoetion, partner dari firma Nasoetion & Atyanto, yang merupakan mantan associate di HHP mengamini pernyataan Timur. Ia mengatakan sewaktu di HHP, ada sistem pembagian kerja dan waktu bisa dibicarakan bersama-sama.

Kedua, selain Baker & McKenzie, law firm dalam daftar itu yang berafiliasi dengan firma hukum Indonesia adalah DLA Piper. Sebagaimana dikutip dari situsnya, DLA Piper mengumumkan menjalin kerja sama strategis dengan firma hukum Indonesia, Ivan Almaida Baely & Firmansyah Law Firm (IAB & F) sejak 1 Mei 2013. IAB & F adalah salah satu firma hukum yang memberikan layanan hukum Indonesia terutama untuk perusahaan-perusahaan internasional, domestik, investor dan BUMN.

Ketiga, firma Hogan Lovelis yang juga beroperasi di Indonesia melalui asosiasi dengan firma Hermawan Juniarto sejak 2012. Firma Hermawan Juniator adalah sebuah firma di Jakarta yang fokus kepada hukum bisnis, perusahaan, keuangan, infrastruktur, energi dan praktik litigasi.

Keempat, firma Norton Rose Fulbright berasosiasi dengan firma Indonesia, Susandarini & Partners. Kelima, O’Melveny & Myers juga berasosiasi secara ekslusif dengan firma Tumbuan & Partners sejak 2011. 

Sumber: www.abajournal.com

Tags:

Berita Terkait