PERADI Gelar Ujian Advokat 2014 Gelombang II
Berita

PERADI Gelar Ujian Advokat 2014 Gelombang II

Tak terpengaruh dengan RUU Advokat yang sedang dibahas di DPR.

MAR
Bacaan 2 Menit
Suasana ujian advokat. Foto: RES (Ilustrasi)
Suasana ujian advokat. Foto: RES (Ilustrasi)
Setelah sukses menyelenggarakan ujian untuk lebih dari 6000 peserta pada Februari lalu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali mengadakan Ujian Profesi Advokat Tahun 2014. Rencananya, ujian advokat 2014 gelombang II ini akan diselenggarakan di 21 kota di Indonesia.

Ujian gelombang II ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 27 September 2014. Pendaftaran dibuka dari tanggal 18 sampai dengan 22 Agustus 2014 dari jam 09.00 sampai jam 17:00 waktu setempat dengan biaya sebesar Rp 1 juta.

Selain membayar biaya pendaftaran dan administrasi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar, yakni pendaftar harus Warga Negara Indonesia (WNI), dan pendaftar harus mengisi formulir pendaftaran yang bisa diperoleh di situs resmi PERADI

Peserta juga wajib melengkapi persyaratan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku, bukti setoran bank biaya ujian profesi advokat tahun 2014, Pas foto 3x4, fotokopi ijasah pendidikan hukum yang terdaftar di kementrian pendidikan nasional yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi, fotokopi sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dikeluarkan PERADI dengan menunjukkan aslinya.  

Ada delapan materi yang akan diujikan dalam ujian ini, yaitu Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat, Kode Etik Advokat, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ujian Essai: Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, Tanggal 18– 22 Agustus2014; Mulai jam 09.00 – 17.00 waktu setempat, di Kota – Kota
Berikut:
1 MEDAN Gd. Studi Pembangunan Univ. Sumatera Utara (USU), Jl. T.M. Hanafiah No.1, Medan
2 PADANG ITI of Padang, Jl. Rohana Kudus No.67, Padang
3 JAMBI Hotel Novita, Jl. Gatot Subroto No.44, Jambi
4 PEKANBARU Gd. B FK. Hukum Univ. Islam Riau, Jl. Kaharuddin Nasution No.113 Pekanbaru
5 PALEMBANG Graha Sriwijaya, Univ. Sriwijaya Jl. Srikayanegara Bukit Besar, Palembang
6 BANDAR LAMPUNG Gd. Pascasarjana Univ. Bandar Lampung, Jl. ZA. Pagar Alam No.89, Bandar Lampung
7 DKI JAKARTA Ruang Sonokeling, Gd. Manggala Wanabakti Jl. Gatot Subroto, Tn. Abang Jakarta
8 BANDUNG Hotel Corsica, Jl. Supratman No.43 A, Bandung 40114
9 SEMARANG Family Room, Hotel Grasia, Jl. Letjend S. Parman No.29 Semarang 50231
10 YOGYAKARTA Gd. FK. Hukum Univ. Islam Indonesia (UII), Jl. Taman Siswa No.158, Yogyakarta
11 SURABAYA Gd. F.104 – R, Lab. FK. Hukum Univ. Dr. Sutomo, Surabaya
12 DENPASAR (WITA) Gd. Pascasarjana Univ. Udayana, Kampus Sudirman, Jl. P.B. Sudirman, Denpasar
13 MAKASSAR (WITA) Hotel Swiss Bell, Jl. Boulevard Ruko Ruby, Makassar 90222
14 PONTIANAK Lobby BCLC Univ. Tanjungpura, Jl. A. Yani, Pontianak
15 SAMARINDA FK Ilmu Budaya Univ. Mulawarman (UNMUL), Jl. Flores No.1 Samarinda
16 BANJARMASIN EDOTEL Banjarmasin, Jl. Brigjen H. Hasan Basri No.7, Kayu Tinggi, Banjarmasin
17 BATAM Ruang HUMAS Univ. Internasional Batam, Jl. Gajah Mada, Sei Ladi, Baloi, Batam
18 KUPANG (WIT) Lobby Hotel Ima, Jl. Timor raya 122, Kupang
19 MANADO (WITA) Lobby Lion Hotel & Plaza, Jl. Pier Tendean No.19, Boulevard, Manado
20 SORONG (WIT) Universitas Muhammadiyah Sorong, Jl. Pendidikan No.27, Sorong
21 PALU (WITA) Universitas Muhammadiyah Palu, Jl. Hang Tuah No.29, Palu
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERADI Hasanuddin Nasution mengatakan tidak memasang target mengenai jumlah peserta. “Kalau soal target PERADI tidak pernah membuat target, artinya bahwa setiap ujian yang dilaksanakan itu dijalankan berdasarkan kalender yang kita punya, kecuali ada halangan yang mengatakan kita tidak bisa melaksanakan ujian,” jelas Hasanuddin kepada hukumonline, Selasa (16/7).

Meski demikian, Hasanuddin tetap memberi batasan minimal peserta di setiap daerah. Yakni, minimal harus diikuti peserta minimal 50 orang.

Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa ujian advokat 2014 gelombang kedua akan tetap berjalan meski Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat sedang dibahas di DPR dan akan segera disahkan. Ia menegaskan bahwa PERADI menjalankan ujian berdasarkan Undang-undang (UU) advokat yang saat ini masih berlaku.

Hasanuddin mengatakan PERADI adalah lembaga atau organisasi yang sah berdasarkan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak ada hubunganya dengan adanya RUU di panja. Karenanya, ia memastikan bahwa ujian akan berjalan sepanjang belum perubahan yang pasti dan dinyatakan oleh DPR.

“RUU kan ongoing process (proses berjalan, red) di DPR. Artinya, dasar PERADI adalah undang-undang yang eksis sekarang yaitu UU No. 18 Tahun 2003 yang menyebutkan ujian advokat dilaksanakan oleh organisasi advokat. Jadi sampai itu belum ada perubahan kita tidak terpengaruh apa-apa dengan RUU yang sekarang dibahas DPR,” paparnya.

Ujian ini, lanjut Hasanuddin merupakan ujian terakhir yang diadakan PERADI di tahun 2014, jadi tidak akan ada ujian lagi sampai tahun depan.
Tags:

Berita Terkait