AKPI dan IKAPI Segera Buka Pendidikan Kurator
Berita

AKPI dan IKAPI Segera Buka Pendidikan Kurator

AKPI siapkan 70 kursi untuk peserta pendidikan kurator.

HRS
Bacaan 2 Menit
James Purba. Foto: SGP
James Purba. Foto: SGP
Bagi Anda yang ingin menjadi seorang kurator, bersiaplah. Pasalnya, dua organisasi profesi kurator akan segera menyelenggarakan pendidikan kurator.

Dua organisasi profesi kurator itu adalah Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI). Keinginan AKPI dan IKAPI untuk menyelenggarakan pendidikan ini sudah ada sejak 2013 lalu. Hanya saja, rencana mereka agak sedikit “terhambat” lantaran ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang menyaratkan harus disusun sebuah Komite Bersama terlebih dahulu.

Kini, pasca terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.06.06 Tahun 2014 tentang Komite Bersama, AKPI dan IKAPI akan membuka pendidikan kurator. Namun, kapan waktu pelaksanaannya tergantung pada Komite Bersama. Pendidikan baru bisa diselenggarakan setelah mendapat izin dan rekomendasi terlebih dahulu dari Komite Bersama.

“AKPI akan menyelenggarakan pendidikan kurator dalam waktu dekat setelah mendapat izin dan rekomendasi dari Komite Bersama tersebut. Tahun ini kita upayakan ada pendidikan kurator,” tulis Ketua Umum AKPI Jamaslin James Purba dalam pesan singkatnya kepada hukumonline, Selasa (8/7).

Terkait kuota, James mengatakan kuota peserta pendidikan kurator biasanya paling banyak adalah sekitar 70 peserta. Jumlah ini dipilih untuk mencapai efektivitas pendidikan meskipun peserta pendidikan dari tahun ke tahun terus meningkat dan antusias untuk ikut pendidikan. Soalnya, apabila kuota lebih dari 70 peserta, James mengatakan pendidikan tidak efektif.

“Kuota 70 orang sudah full dalam satu hari pendaftaran dibuka,” lanjut James.

Ketika ditanyakan harapannya tentang rekrutmen kurator tahun ini lantaran ada Komite Bersama, James mengatakan tidak ada hal khusus. Sebab, pada dasarnya hal yang berubah adalah pihak yang memberikan izin dan rekomendasi pendidikan. Sebelumnya, pihak yang memberikan izin adalah Departemen Hukum, sedangkan sekarang adalah Komite Bersama.

“Soal pelaksanaan tetap masing-masing organisasi kurator dan yang menentukan kelulusan pun tetap masing-masing organisasi kurator,” tandasnya.

Jika James memiliki rencana akan menyelenggarakan pendidikan kurator dalam tahun ini, tidak demikian halnya dengan Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia, Lucas. Lucas mengatakan belum mengetahui kapan akan diselenggarakan pendidikan kurator ini. Pasalnya, ia harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Komite Bersama terlebih dahulu.

“Harus persetujuan dari Komite Bersama dulu. Tapi kalau saya, saya inginnya ya sesegera mungkin,” tutur Lucas ketika dihubungi hukumonline, Kamis (10/7).

Sebagai informasi, pada 5 Juni 2014 lalu, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri tentang Komite Bersama. Komite Bersama ini terdiri dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan dua organisasi kurator, yaitu AKPI dan IKAPI.

Adapun tugas dari Komite Bersama adalah memberikan rekomendasi ke masing-masing organisasi untuk melaksanakan pelatihan dan melaksanakan ujian kurator dan pengurus; menyusun dan menetapkan kurikulum pelatihan kurator dan pengurus; menerima laporan pelaksanaan pelatihan kurator dan pengurus serta hasil ujian yang dilaksanakan oleh organisasi; mengevaluasi materi dan pengajar pelatihan kurator dan pengurus, dan mencabut rekomendasi penyelenggaraan pelatihan dan ujian kurator yang dilakukan oleh organisasi.
Tags:

Berita Terkait