Hunian Berimbang Jadi Alat Kriminalisasi Pengembang
Aktual

Hunian Berimbang Jadi Alat Kriminalisasi Pengembang

ANT
Bacaan 2 Menit
Hunian Berimbang Jadi Alat Kriminalisasi Pengembang
Hukumonline
Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Property Watch menyesalkan konsep hunian berimbang kini dijadikan sebagai alat bagi pihak otoritas guna mengkriminalisasikan para pengembang.

"Sangat disayangkan Aksi Menpera yang melaporkan banyak pengembang ke kejaksanaan dan kepolisian tanpa dasar jelas yang dapat membuktikan sejauh mana pengembang tidak memenuhi hunian berimbang," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam rilisnya Senin.

Menurutnya ini salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pengembang.

Ali mengatakan, pelaporan Menpera kepada pihak berwajib menggambarkan ketidakpahaman Kemenpera dalam menangani perumahan rakyat dan cenderung arogan karena mengandalkan kekuasaan untuk menekan pelaku pasar.

Ia menjabarkan, hunian berimbang seharusnya dapat dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi dengan Pemda terkait karena nantinya Pemda yang juga bertanggung jawab untuk mengeluarkan ijin yang sesuai dengan komposisi yang ada.

"Jadi tidak tepat bila Menpera melaporkan pengembang hanya berdasarkan Permen (Peraturan Menteri) yang isinya belum menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme hunian berimbang tersebut," katanya.

Selain itu ujar dia, kebingungan justru melanda pengembang saat ini karena Kemenpera belum juga melakukan sosialisasi bahkan telah melaporkan pengembang seakan-akan tidak mematuhi aturan yang ada.

Ali berpendapat bahwa konsep hunian berimbang yang diterjemahkan melalui Peraturan Menteri (Permen) tetap harus dibawah payung Peraturan Pemerintah (PP) yang sampai saat ini belum juga ada karena masih banyak polemik yang belum terselesaikan di lapangan.

"Sampai saat ini belum ada surat tertulis kepada pengembang untuk membahas bersama-sama mengenai hunian berimbang," katanya.

Ia mengingatkan, pemerintah sebagai penanggung jawab pemenuhan rumah rakyat seharusnya merangkul pengembang untuk membantu mengentaskan masalah yang ada dan bertindak lebih bijaksana tidak hanya mengancam dan bertindak otoriter.

Dengan kondisi saat ini, menurut dia, sangat dimungkinkan Kemenpera akan menuai gugatan balik dari seluruh "stake holder" (pemangku kepentingan) perumahan bahkan sekaligus melakukan judicial review untuk membatalkan pasal dalam UU Hunian Berimbang karena tidak jelas.

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berkomitmen untuk menegakkan aturan hunian berimbang dengan melaporkan para pengembang yang dinilai tidak menerapkan konsep hunian berimbang dalam proyek perumahan yang mereka bangun.

Menpera menyesalkan sikap para pengembang yang dinilai "malas" untuk membangun rumah bagi MBR. "Pengembang kurang dekat dengan rakyat jadi harus didekatkan agar mereka lebih memahami kebutuhan rakyat," ucapnya.

Kemenpera telah melaporkan 60 pengembang properti dan perumahan yang mengembangkan sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya kepada Kejakgung dan Mabes Polri.

Sesuai ketentuan hunian berimbang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, ditetapkan mengenai proporsi pembangunan 1:2:3 untuk hunian mewah, menengah dan murah atau untuk pembangunan rusunami (rumah susun milik) 20 persen dari luas apartemen komersial yang dibangun.
Tags: