Indonesia dan Amerika Serikat Perkokoh Kerja Sama di Bidang Hukum
Berita

Indonesia dan Amerika Serikat Perkokoh Kerja Sama di Bidang Hukum

Beberapa topik yang dibahas, di antaranya, tentang terorisme dan perlindungan hak anak.

RED
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsudin (kanan) dan Jaksa Agung Amerika Serikat Eric Holder Jr (kiri) di Washington DC, AS, Jumat (30/5). Foto: Dokumentasi Kemenkumham.
Menkumham Amir Syamsudin (kanan) dan Jaksa Agung Amerika Serikat Eric Holder Jr (kiri) di Washington DC, AS, Jumat (30/5). Foto: Dokumentasi Kemenkumham.
Republik Indonesia dan Amerika Serikat sepakat memperkokoh kerja sama di bidang hukum dalam pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Amir Syamsudin dengan Jaksa Agung Amerika Serikat Eric Holder Jr di Washington DC, AS, Jumat (30/5).

Sebagaimana siaran pers dari Kemenkumham, Jaksa Agung Eroc Holder mengatakan hubungan bilateral Republik Indonesia – Amerika Serikat yang sangat kokoh dan mencerminkan kolaborasi dua negara demokrasi terbesar di dunia dapat menjadi contoh bagi masyarakat internasional.

Eric Holder mengutarakan hal itu saat menerima courtesy call Menkumham RI Amir Syamsudin di Kantor Jaksa Agung AS. Amir hadir dalam pertemuan itu ditemani oleh Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Budi Bowoleksono. Pada kesempatan ini, Budi juga menyampaikan pengharagaan atas hubungan bilateral yang terjalin sangat baik antara AS dan Indonesia, khususnya dalam kerangka Kemitraan Menyeluruh RI – AS yang diluncurkan kedua kepala negara di Jakarta, pada November 2010 lalu. 

Lebih lanjut, Jaksa Agung AS dan Menteri Hukum dan HAM RI sepakat akan memanfaatkan landasan kokoh hubungan bilateral RI-AS untuk mendorong kerja sama formal di bidang hukum. “Ditekankan keduanya bahwa kerja sama antar lembaga penegak hukum AS dan Indonesia (agency to agency) selama ini telah berjalan dengan baik dan efektif serta memberikan manfaat bagi kemajuan kerja sama kedua pihak,” demikian bunyi siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (2/6).

Dalam kunjungan selama satu hari di Washington, D.C., Menteri Hukum dan HAM RI, juga didampingi Plt. Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat-Kemenkumham Cahyo R. Muzhar, dan Brigjen Polisi Arief Wicaksono Sudiutomo-Atase Kepolisian-KBRI Washington, DC, beserta staf KBRI Washington, RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Sementara itu, Jaksa Agung Eric Holder didampingi beberapa pejabat teras kantor Jaksa Agung, antara lain, Denise Cheung, Chief of Staff, dan  Bruce Swartz, Assistant Attorney General (U.S. Attorney General Office/ Department of Justice).

Jaksa Agung AS dan Menteri Hukum dan HAM RI bertukar pikiran mengenai isu-isu yang menjadi perhatian bersama, yaitu peluang kerja sama antar Otoritas Pusat (Central Authority) kedua negara, yaitu Kejaksaan Agung AS dan Kementerian Hukum dan HAM RI dan kerja sama penanggulangan masalah international child abduction dengan merujuk pada Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction (International Child Abduction Convention).

Terkait kerjasama penanggulangan terorisme, meskipun Indonesia telah berhasil menuntaskan proses hukum Bom Marriot, tetapi kedua negara juga sepakat untuk terus bekerjasama dalam menanggulangi kejahatan terorisme termasuk tindaklanjut penanganan proses hukum bom Marriot di Indonesia tahun 2009.

Selain itu, kedua pejabat juga sepakat untuk segera menugaskan Pejabat tingkat teknis masing-masing untuk menindaklanjuti rencana pembentukan wadah kerjasama antara kedua Central Authority tersebut. Sebagai Central Authority di Indonesia, Menteri Hukum dan HAM RI diberikan mandat sebagai koordinator penyelenggaraan kerjasama penegakan hukum antar negara melalui mekanisme MLA dan Ekstradisi.

Dengan peningkatan kerjasama antara Menteri Hukum dan HAM RI dan Jaksa Agung AS sebagai Central Authority masing-masing negara, maka kedua negara akan memiliki forum permanen dan jalur khusus yang setiap saat dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan mendukung kecepatan penanganan permintaan bantuan dari dan kepada masing-masing instansi atau pejabat penegak hukum kedua negara terkait MLA dan Ekstradisi.

Sementara itu, Amerika Serikat dan Indonesia juga sepakat untuk bekerja sama dalam isu International Child Abduction yang pada intinya memberikan perlindungan hak anak dari perkawinan campuran untuk dikembalikan kepada negara tempat tinggalnya (country of habitual residence) untuk ditentukan status dan hak asuh  jika terjadi penculikan oleh salah satu orangtuanya yang diakibatkan oleh perpisahan atau perceraian. Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 4000 kasus sengketa hak asuh anak dimana lebih dari 900 kasus sengketa hak asuh dari perkawinan campur.

Eric Holder menyatakan antusiasmenya untuk segera merealisasikan kerja sama ini karena sebagaimana halnya Indonesia, Pemerintah AS sangat menaruh perhatian pada kesejahteraan dan nasib anak. Eric Holder yakin bahwa fakta bahwa Indonesia dan AS bekerjasama dalam hal yang sangat penting ini akan mengirimkan pesan yang kuat yang akan dicatat oleh masyarakat internasional dan bahkan akan diikuti oleh negara-negara lain.

Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk menjalin komunikasi pada working level secara berkelanjutan dalam rangka mendorong terwujudnya kerja sama konkrit dan peluang kerja sama lainnya di bidang hukum di masa depan. Kendati pertemuan dengan Jaksa Agung Eric Holder ini merupakan yang pertama bagi Menteri Hukum dan HAM RI, namun terasa adanya keterbukaan dan persahabatan dalam pembahasan kerja sama bilateral dan isu yang menjadi kepentingan kedua negara.
Tags:

Berita Terkait