Berbohong, Saksi Videotron Mengaku Diarahkan Riefan
Berita

Berbohong, Saksi Videotron Mengaku Diarahkan Riefan

Saksi mencabut keterangannya dalam BAP.

NOV
Bacaan 2 Menit
Andre Alexandria Risakotta saat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5). Foto: NOV.
Andre Alexandria Risakotta saat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5). Foto: NOV.
Saksi Andre Alexandria Risakotta mengaku diarahkan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian untuk memberikan keterangan bohong dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5), Andre memutuskan berkata jujur.

Andre mengatakan dirinya bekerja di PT Rifuel sejak 2011. Andre mengenal Hendra sebagai office boy dan sopir PT Rifuel. Ia mencabut keterangannya dalam BAP yang menyatakan Hendra pernah menelepon untuk menawarkan pekerjaan sebagai mandor dalam pengadaan Videotron. “Itu saya diarahkan oleh bos saya. Pak Riefan,” katanya.

Ia menjelaskan, meski dalam akta pendirian PT Imaji Media, Hendra tercantum sebagai Direktur Utama, semua kegiatan operasional PT Imaji dikendalikan oleh Riefan. Walau PT Imaji mencantumkan alamat kantor di Tebet, nyatanya kegiatan PT Imaji menjadi satu dengan PT Rifuel yang beralamat di ITC Fatmawati.

Sepengetahuan Andre, PT Imaji merupakan perusahaan milik Riefan. Andre yang direkrut sebagai tenaga ahli oleh PT Imaji pun digaji PT Rifuel. Setiap bulannya, Andre mendapat gaji Rp2 juta. Bahkan, Andre pernah mendapat bonus Rp20 juta dari Riefan setelah menjadi mandor untuk pemasangan Videotron di Gedung Smesco.

Dalam BAP, Andre menyebut memiliki hubungan pekerjaan dengan Hendra sebagai pengawas lapangan atau mandor dalam pekerjaan Videotron di Gedung Smesco Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012. Namun, Andre mengoreksi keterangannya. Ia mengaku diarahkan Riefan untuk memberikan keterangan seperti itu.

Andre juga mengaku diarahkan Riefan untuk membuat keterangan bahwa Hendra memerintahkan Andre mengawasi dan memasang muka seram agar pekerjaan Videotron cepat selesai. Andre membenarkan jika semua keterangannya diskenariokan oleh Riefan yang merupakan anak Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.

Faktanya, menurut Andre, Hendra tidak pernah meminta Andre menjadi mandor untuk pekerjaan pemasangan Videorton di Gedung Smesco. Walau seolah-olah Hendra menjadi Direktur Utama PT Imaji, Hendra tetap menjalankan tugasnya sebagai office boy dan sopir di PT Rifuel. Hendra bahkan pernah menyupiri Andre.

Saat ditanyakan mengenai siapa yang membuat dokumen penawaran PT Imaji dalam lelang pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Andre menjawab dokumen penawaran PT Imaji dibuat karyawan PT Rifuel. Nama Andre dicantumkan sebagai tenaga ahli meski sebenarnya Andre tidak memiliki keahlian di bidang itu.

Andre merupakan lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Hubungan Internasional Universitas Nasional (UNAS) tahun 2009. Andre tidak pernah berkuliah di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan tidak pernah mendapat sertifikasi ahli muda pelaksana struktur dari LPJK sebagaimana tertuang dalam dokumen.

Ia tidak mengetahui asal dokumen itu. Saat menjadi mandor dalam pekerjaan Videotron, Andre hanya memberikan Curriculum Vitae, fotocopy KTP, NPWP, dan legalisir ijazah. Andre tidak pernah memberikan dokumen sertifikasi keahlian dari LPJK, maupun mengklaim berkuliah di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Jadi, ketika Andre dihubungi pihak Kemenkop UKM untuk membetulkan kerusakan Videotron, Andre menghubungi orang lain bernama Gerry untuk membetulkan. Kendati demikian, Andre pernah mendengar Hendra menyatakan telah menjadi seorang direktur. Namun, pernyataan tersebut disampaikan Hendra dalam suasana bercanda.

Menanggapi keterangan Andre, Hendra menyampaikan terima kasih karena Andre hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta dan berkata jujur. Namun, Hendra keberatan dengan keterangan Andre yang menyebut Hendra pernah menyatakan telah menjadi direktur. “Demi Allah yang mulia, saya tidak pernah berkata seperti itu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Hendra didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hendra diduga melakukan korupsi bersama-sama PPK Kemenkop UKM (alm) Hasnawi Bachtiar, Ketua Tim Penerima Barang Kasiyadi, dan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan.

Peristiwa ini bermula ketika Kemenkop UKM mengalokasikan anggaran Rp23,501 miliar untuk pengadaan dua unit Videotron di Gedung Kemenkop UKM. Hendra yang merupakan sopir dan pesuruh di kantor PT Rifuel diangkat Riefan menjadi Direktur Utama PT Imaji diikutkan dalam lelang Videotron tahun 2012.

Sesuai arahan Riefan, Hendra mengikuti lelang di Kemenkop UKM. Akhirnya, panitia pengadaan menenetapkan PT Imaji sebagai pemenang lelang. Namun, PT Imaji tidak melaksanakan pekerjaan dan malah mengalihkan pekerjaan kepada Riefan. Atas penyimpangan itu, BPKP menghitung kerugian negara Rp4,78 miliar.
Tags:

Berita Terkait