Anak Syarief Hasan Jadi Tersangka Korupsi Videotron
Utama

Anak Syarief Hasan Jadi Tersangka Korupsi Videotron

Walaupun ada kesan mengulur-ulur penetapan tersangka Riefan, Kejati DKI Jakarta bantah adanya muatan politis.

NOV
Bacaan 2 Menit
Kajati DKI Jakarta M Adi Toegarisman saat menunjukan Surat Perintah Penyidikan terhadap tersangka Riefan Avrian, Jum’at (16/5). Foto: NOV
Kajati DKI Jakarta M Adi Toegarisman saat menunjukan Surat Perintah Penyidikan terhadap tersangka Riefan Avrian, Jum’at (16/5). Foto: NOV
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut ditandatangani hari ini, Jum’at (16/5).

Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan, terkait penetapan tersangka Riefan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Riefan. Rencananya, Riefan akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 19 Mei 2014. “Kami melalui Kejaksaan Agung juga telah mengajukan cegah,” katanya.

Toegar menjelaskan, penetapan tersangka Riefan ini merupakan pengembangan dari perkara-perkara sebelumnya. Kejati DKI telah menetapkan Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkop UKM (meninggal dunia) Hasnawi Bachtiar, dan Ketua Tim Penerima Barang Kasiyadi sebagai tersangka.

Namun, baru perkara Hendra yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara Hasnawi tidak dilanjutkan karena Hasnawi meninggal dunia, sedangkan perkara Kasiyadi belum disidangkan. Berdasarkan alat bukti dan fakta sementara di persidangan Hendra, akhirnya penyidik menetapkan Riefan sebagai tersangka.

“Dari proses penyidikan, kami mendapatkan alat bukti. kami analisa dan kompilasi dengan fakta dari hasil persidangan sementara kemarin. Kami menemukan fakta hukum keterlibatan RA yang kami nilai telah memenuhi syarat dua alat bukti minimal untuk menjadikan RA sebagai tersangka,” ujar Toegar.

Terkait dengan peran Riefan, menurut Toegar, Riefan adalah Direktur Utama PT Rifuel. Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan persidangan sementara, Riefan mendirikan PT Imaji Media, dimana Riefan menjadikan karyawannya, Hendra Saputra sebagai Direktur Utama dan Ahmad Kamaludin sebagai Komisaris.

Kemudian, PT Imaji memenangkan proyek pengadaan Videotron di Kemenkop UKM dengan alokasi anggaran Rp23,501 miliar. Namun, Toegar mengungkapkan, pekerjaan itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya. “Bahkan, sesuai surat kuasa yang dibuat HS, RA menarik uang yang berkaitan dengan proyek sebesar Rp2,1 miliar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Riefan dianggap melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat penyimpangan tersebut, BPKP menghitung kerugian negara mencapai Rp4,78 miliar.

Lantas, apakah penyidik juga sudah mendapatkan bukti keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan dalam kasus ini? Toegar mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan. “Kalau ada pihak lain yang secara hukum layak dimintai pertanggungjawaban tentu akan kami lakukan,” terangnya.

Toegar sekaligus menampik tudingan adanya muatan politis terkait Kejati DKI yang baru mengumumkan penetapan tersangka Riefan. Pasalnya, Kejati DKI seolah mengulur-ngulur waktu penetapan tersangka Riefan setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif, dimana Syarief Hasan turut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Namun, Toegar menegaskan tidak ada tekanan politik. Kejati DKI hanya menjalankan tugas sesuai prosedur hukum. Ia berpendapat, jika ada kesan penetapan tersangka yang ditunda-tunda, hal itu tidak benar. Untuk menentapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Silakan orang berpendapat seperti itu. Kami sudah berjalan sesuai koridor hukum. Kalaupun terkesan tertunda-tuda, itu bagian dari strategi kami. Setelah alat bukti kami kompilasikan dengan hasil persidangan kemarin, tim jaksa penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum menyimpulkan sudah cukup bukti permulaan,” jelasnya.

Terkait dengan keterlibatan dalam kasus Videotron, Riefan sudah membantahnya. Bantahan itu disampaikan Riefan saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5). Ketika itu, Riefan membantah menggunakan KTP Hendra untuk membuat akta pendirian PT Imaji Media.

Riefan juga membantah membuat dokumen penawaran lelang. Ia mengaku baru mengetahui Hendra membuat perusahaan setelah Hendra mendatanginya. Menurut Riefan, Hendra memberitahukan telah memenangkan lelang pengadaan Videotron di Kemenkop UKM dan meminjam modal kerja sebesar Rp10 miliar.

Ia meminjamkan uang tanpa perjanjian tertulis karena merasa percaya dengan Hendra. Atas pinjaman tersebut, Riefan mendapat kompensasi bunga dua persen perbulan dan diberikan kuasa untuk menarik uang dari rekening PT Imaji. Selain itu, Riefan dijadikan supplier genset dan TVC dalam proyek pengadaan Videotron.

Akan tetapi, keterangan Riefan justru berbanding terbalik dengan dakwaan penuntut umum dalam sidang perkara Hendra, Riefan yang merupakan Direktur Utama PT Rifuel ini disebut memerintahkan pembuatan PT Imaji untuk kepentingan lelang Videotron. Riefan mengangkat office boy-nya, Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji.

Saat Kemenkop UKM mengalokasikan anggaran Rp23,501 miliar untuk pengadaan dua unit Videotron di Gedung Kemenkop UKM, Riefan mengikutsertakan PT Imaji. Akhirnya, panitia pengadaan menenetapkan PT Imaji sebagai pemenang lelang. Namun, PT Imaji tidak melaksanakan pekerjaan dan malah mengalihkan pekerjaan kepada Riefan.
Tags:

Berita Terkait