Bhatoegana Jadi Tersangka, Demokrat Siap Beri Bantuan Hukum
Utama

Bhatoegana Jadi Tersangka, Demokrat Siap Beri Bantuan Hukum

DPP Demokrat akan menggelar rapat untuk memutuskan pemberhentian Sutan Bhatoegana.

Novrieza Rahmi/ADY/RFQ
Bacaan 2 Menit
Sutan Bhatoegana (mengenakan batik/tertawa) saat mengikuti rapat di ruang sidang paripurna DPR. Jakarta, Senin (12/5). Foto: RES.
Sutan Bhatoegana (mengenakan batik/tertawa) saat mengikuti rapat di ruang sidang paripurna DPR. Jakarta, Senin (12/5). Foto: RES.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengatakan Partai Demokrat siap memberi bantuan hukum kepada politisi PD Sutan Bhatoegana yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Sutan meminta. 

“Namun, seringkali mereka punya penasihat hukum sendiri. Kalau tidak ada, kami akan menyediakan,” ujarnya kepada hukumonline, Rabu (14/5).

Mubarok mengatakan, Partai Demokrat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut. “Demokrat mendukung penegakan hukum. Itu prinsip partai kami. Siapapun. Kalau Sutan bersalah secara hukum, silakan ditegakan secara hukum,” katanya.

Senada, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Andi Nurpati juga menyatakan Demokrat mendukung dan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Sutan. Walau Demokrat merasa prihatin dengan keputusan KPK, ia meminta KPK tidak ragu-ragu untuk memproses Sutan lebih lanjut.

Terkait posisi Sutan selaku anggota fraksi Demokrat di DPR dan Ketua Departemen SDM di  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat, menurut Andi, tentu berlaku aturan yang sama dengan pengurus-pengurus lainnya. Demokrat memberikan waktu kepada Sutan untuk berpikir lebih baik bagi kepentingan partai dan dirinya sendiri.

“Kalau untuk DPR tentu kami mengikuti undang-undang. Kalau tersangka belum bisa diberhentikan, harus ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri. Kalau untuk kepengurusan di DPP Demokrat, pilihannya cuma dua, diberhentikan atau mengundurkan diri,” tuturnya.

Andi menjelaskan, Demokrat tidak akan langsung mengambil keputusan untuk memberhentikan Sutan. Pasalnya, KPK baru mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka hari ini. DPP memberikan waktu kepada Sutan dan terlebih dahulu menggelar rapat. Baru setelah itu, Demokrat akan memutuskan.

Diminta Mundur
Ketua Dewan Harian PD Syarief Hasan bersuara lebih keras. Ia meminta agar Sutan mundur sesuai dengan kesepakatan pakta integritas PD. “Pakta integritasnya ya itu (mengundurkan diri, red),” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (14/5).

Ketua Fraksi Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf mengatakan fraksi belum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Sutan. Ia meminta agar Sutan yang menjabat Ketua Komisi VII DPR itu tabah menghadapi persoalan hukum yang menjeratnya. “Kita selalu menghargai proses hukum, kita doakan Pak Sutan tabah, kita akan berikan bantuan hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK baru saja menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus pembahasan APBN-P 2013. KPK menilai Sutan selaku Ketua Komisi VII periode 2009-2014 diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran yang diajukan Kementerian ESDM. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a, b, Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, kasus Sutan ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK melakukan penyelidikan, hingga akhirnya penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sutan sebagai tersangka.

Dalam putusan Rudi, majelis hakim menyebut Rudi terbukti menerima menerima hadiah secara langsung maupun melalui Deviardi. Rudi menerima uang AS$900 ribu dan Sing$200 ribu dari pemilik Kernel Oil Pte Ltd, Widodo Ratanachaitong untuk kepentingan sejumlah perusahaan Widodo dalam lelang terbatas di SKK Migas.

Setelah Deviardi menyerahkan pemberian AS$300 ribu dari Widodo kepada Rudi di Gedung Plaza Mandiri, Rudi memberikan AS$200 ribu kepada Ketua Komisi VII DPR Suthan Batoegana melalui Tri Yulianto. Uang AS$200 ribu itu diberikan Rudi kepada Tri di Toko Buah All Fresh, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan.

Selain itu, Sutan bersama tiga pimpinan Komisi VII lainnya disebut menerima AS$7500 dari Kementerian ESDM. Uang diserahkan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi dalam rangka pembahasan APBN-P tahun 2013. Namun, uang tidak diserahkan langsung melainkan melalui staf khusus Sutan, Irianto.

Sutan juga disebut meminta salah satu perusahaannya, yaitu PT Timas Suplindo untuk dikawal Rudi dalam tender pengadaan konstruksi "offshore" di PT Chevron Pacific Indonesia. Sutan tercatat pernah menjadi Wakil Direktur PT Timas pada 2003-2004. Atas putusan majelis, Rudi menerima dan tidak mengajukan banding.
Tags:

Berita Terkait