Sutan Bhatoegana Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Aktual

Sutan Bhatoegana Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

ANT
Bacaan 2 Menit
Sutan Bhatoegana Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII bidang Energi di DPR asal fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM.

"Perlu disampaikan pengembangan kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku ketua Komisi VII DPR tahun 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (14/5).

Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Peran yang bersangkutan kalau dilihat dari pasal yang disangkakan menerima hadiah atau janji terkait fungsi Pak SB sebagai ketua komisi VII atau anggta DPR," tambah Johan.

Kasus ini menurut Johan merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Kasus ini adalah pengembangan dari kasus kepala SKK Migas yang sudah selesai di persidangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, maka penyidik telah menemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Pak SB selaku anggota DPR dari Komisi VII," ungkap Johan.

Namun, ia menolak menjelaskan detail materi perkara lebih lanjut.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut.

Uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT. Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi "offshore" di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Rudi sendiri telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tags:

Berita Terkait