Sejumlah Anggota Komisi Hukum Gagal Kembali ke Parlemen
Utama

Sejumlah Anggota Komisi Hukum Gagal Kembali ke Parlemen

Sejumlah pembahasan RUU tetap harus dilakukan di masa waktu tersisa.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Perhitungan suara calon anggota legislatif telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum  (KPU) beberapa hari lalu. Dari hasil perhitungan KPU, banyak anggota dewan yang tidak lolos untuk kembali ke parlemen. Mereka yang tidak lolos diantaranya adalah anggota Komisi III DPR, seperti Ketua komisi Pieter C Zulkifli Simaboea.

Tjatur Sapto Edy mengakui ada sejumlah koleganya di Komisi III yang tak lolos ke parlemen.  Dia sendiri mengaku lolos dan kembali menjadi anggota dewan periode 2014-2019 mendatang.

Menurutnya, kunci dapat lolos ke parlemen adalah merawat konstituennya di dapil. Misalnya saat waktu reses, ia gunakan untuk berkunjung menemui konstituennya dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Insya Allah saya lolos dan kembali masuk ke parlemen periode mendatang,” ujar Wakil Ketua Komisi III ini di Gedung DPR, Senin (12/5).

Politisi Partai Amanat Nasional itu menuturkan, dari empat pimpinan di Komisi yang membidangi hukum, hanya Pieter yang tak lolos. Sementara tiga lainnya yakni Tjatur, Aziz Syamsuddin dan Al Muzzamil Yusuf kembali melenggang ke parlemen untuk periode mendatang. Selain itu anggota lain yang lolos antara lain Fahri Hamzah, Sarifuddin Sudding, Desmon J Mahesa, dan Bambang Soesatyo.

Selain Zulkifli, anggota Komisi III yang tidak lolos adalah Ahmad Yani, Nudirman Munir, Eva Kusuma Sundari. Masih ada nama-nama lain dari Komisi III yang tak lolos. Menurut Tjatur, meski tidak lolos ke parlemen, mereka masih dapat mengkritisi jalannya parlemen dan pemerintahan.

Aziz Syamsuddin mengatakan, terpilih kembalinya dia sebagai anggota dewan merupakan hasil kerja keras merawat konstituen di dapilnya. Sedangkan agenda prioritas ke depan yang akan diusungnya adalah menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang ada, yakni merampungkan sejumlah revisi undang-undang.

“Semisal Revisi KUHP dan KUHAP, Advokat, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung,” ujarnya pendek.

Anggota Komisi III yang kerap mengeluarkan pernyataan ‘nyeleneh’, Ruhut Poltak Sitompul boleh tersenyum simpul. Setelah sempat diisukan tidak terpilih pada Pileg kali ini, namun setelah perhitungan di KPU pusat, suara Ruhut memenuhi persyaratan menjadi anggota legislatif. Dengan kata lain, Ruhut kembali melenggang ke parlemen periode mendatang.

“Saya terpilih karena teman-teman juga,” ujar politisi Partai Dmeokrat itu.

Anggota Komisi III dari Partai Demokrat lainnya yakni Harry Witjaksono mengaku tak lolos ke parlemen. Menurutnya, praktik politik uang yang kian masif membuatnya gagal pada pileg 2014. Ia mengaku tak mampu melawan sistem yang sedemikian sistemik. Ia beralasan jika ingin melawan sistem yang sedemikian sistemik, mesti menyiapkan kocek sedemikian besar. Namun bagi Harry, berpolitik dengan meraih suara dengan cara bersih tetap menjadi pilihan utamanya.

“Saya tidak dapat kursi. Saya tidak mampu melawan sistem yang sistemik,” ujarnya.

Meski tidak terpilih kembali, Harry menegaskan akan berkomitmen menjalankan tugas di Komisi III, seperti menyelesaikan sejumlah pembahasan RUU. Sebagai orang yang berlatar belakang hukum, Harry akan kembali menekuni profesi awalnya sebagai pengacara.

“Saya akan kembali ke dunia lawfirm. Dan saya akan tetap di Demokrat, kecuali partai tidak butuh saya lagi,” ujarnya.

Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, berpandangan sekalipun anggota dewan tidak terpilih, tidak berarti semangat menyelesaikan tugas di sisa waktunya mengendor. Untuk anggota dewan yang tidak terpilih kembali harus tetap berkomitmen menyelesaikan tugas hingga akhir masa jabatan.

Dikatakan Ronald, sumpah jabatan masa bakti mengikat anggota dewan hingga berakhirnya masa jabatan anggota dewan perode 2009-2014. Begitu pula ketersediaan hak keuangan dan administrasi.

“Salah satu tugas mereka adalah menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU. Sebagai perbandingan pada periode lalu, RUU Perfilman serta RUU Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup merupakan contoh RUU yang mulai dibahas dan dituntaskan setelah pelaksanaan Pemilu 2009,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait