Jika Jaksa Mediator Tagihan Listrik
Berita

Jika Jaksa Mediator Tagihan Listrik

Meski menjadi polemik, kerjasama Kejaksaan dengan BUMN malah alami kenaikan.

MYS/KAR
Bacaan 2 Menit
Jika Jaksa Mediator Tagihan Listrik
Hukumonline
Pernah Anda dipanggil Kejaksaan gara-gara tak bayar tagihan listrik? Jika dipanggil, Anda tak perlu kaget. Perusahaan Listrik Negara (PLN) termasuk salah satu BUMN yang tercatat pernah bekerjasama dengan Kejaksaan untuk mengurus masalah hukum yang timbul di perusahaan plat merah itu. Jaksa bisa maju jika petugas PLN mengalami kesulitan.

Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, mengakui adanya nota kesepahaman dengan Kejaksaan. Kejaksaan bukan garda depan menyelesaikan tagihan, melainkan ‘digunakan apabila diperlukan’. “Kadang-kadang kan kita berhadapan dengan pelanggan yang sulit. Sulit artinya, stakeholders tidak bisa mengatasi. Oleh karena itu, kita harus menghadirkan aparat penegak hukum,” jelas Pamudji saat ditanya hukumonline dalam suatu acara di Jakarta, 22 April lalu.

Kerjasama semacam itu, kata Pamudji, bisa mencegah agar tidak timbul sengketa hukum antara PLN dengan pelanggan. Namun ia tak bisa memastikan apakah nota kesepahaman itu efektif di lapangan. Yang penting, kerjasama itu berusaha mencegah tagihan macet. “Kita sama-sama berkomitmen untuk melakukan sesuatu bersama-sama,” ujarnya.

Kerjasama ini pada prinsipnya berisi pemberian kuasa khusus PLN kepada Kejaksaan untuk melakukan suatu tindakan seperti memediasi persoalan tagihan antara PLN dan pelangggan. Ambil contoh, piagam kerjasama antara PLN Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sebagaimana dikutip jaksa Evy Lusia Ekawati, dalam tesisnya yang sudah dibukukan: ‘Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Perkara Perdata’.

Disebutkan bahwa Kejaksaan bersedia memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan PLN. Bahkan bersedia melakukan negosiasi dan atau bertindak sebagai mediator untuk kepentingan PLN sesuai dengan surat kuasa khusus.

Sebenarnya, memposisikan jaksa pengacara negara sebagai kuasa khusus BUMN masih menjadi perdebatan. Advokat Agustinus Dawardja berpendapat Kejaksaan tidak bisa menjadi pengacara bagi BUMN karena kekayaan BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Dasarnya juga jelas: Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Sebaliknya, Peraturan Jaksa Agung No. 040/A/J.A/12/2010, BUMN dan BUMD disebut eksplisit sebagai pihak yang boleh mendapatkan bantuan hukum dari Kejaksaan.

Data Kejaksaan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana  menunjukkan kerjasama sejenis bukan hanya dijalin dengan PLN. Sejak 2009 hingga 2013, ada peningkatan jumlah nota kesepahaman (MoU) Kejaksaan dengan BUMN. Dalam diskusi publik Forum Hukum BUMN (28/4) lalu, terungkap pada 2009 hanya ada 2 MoU, naik menjadi 9 pada tahun berikutnya. Pada 2011 menjadi 17, dan 19 pada takut berikutnya. Tahun lalu, jumlahnya sudah menjadi 25 MoU.

“Kejaksaan dalam kapasitas selaku Pengacara Negara dapat mendampingi BUMN dengan pola Bantuan Hukum, di dalam perkara perdata atau perkara TUN berdasarkan surat kuasa khusus,” papar Jaksa Agung dalam makalah yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono.

Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 dijadikan rujukan kerjasama tersebut. Pasal ini menegaskan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Tags:

Berita Terkait