Sekalipun Wapres, Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Boediono
Berita

Sekalipun Wapres, Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Boediono

Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.

NOV
Bacaan 2 Menit
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Gusrizal saat meninjau Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang kedatangan Wapres Boediono. Foto: NOV.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Gusrizal saat meninjau Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang kedatangan Wapres Boediono. Foto: NOV.
Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi Budi Mulya, Jum'at (9/5). Walau Boediono berstatus sebagai wakil kepala negara, tidak ada perlakuan khusus bagi Boediono. Pada dasarnya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Gusrizal mengatakan, pengadilan sudah berkoordinasi dengan Pasukan Pengamanan Presiden/Wakil Presiden (Paspampres) untuk pengamanan selama persidangan. Tidak ada perlakuan khusus ataupun permintaan khusus dari Boediono. "Beliau malah biasa-biasa saja," katanya, Kamis (8/5)

Namun, ada sedikit perombakan yang dilakukan di ruang sidang dan ruang tunggu saksi. Menurut Gusrizal, perombakan tersebut dilakukan semata-mata untuk menghormati Boediono sebagai wakil kepala negara. Ia juga ingin membuat suasana nyaman bagi pengunjung sidang yang kemungkinan membludak.

Oleh karena itu, Pengadilan meminjam beberapa alat penyejuk udara dari KPK. Maksudnya, agar ruang sidang tidak terasa panas saat para pengunjung memadati ruang sidang. Pengadilan juga menambah kursi dan memoles keramik supaya terlihat kinclong. Tak lupa, toilet pun dibersihkan, diberi pengharum, dan dikunci.

Gusrizal mengaku, tidak ada anggaran khusus yang disiapkan pengadilan. Hanya peminjaman beberapa alat, termasuk TV LCD 63 inch. TV tersebut untuk mengantisipasi padatnya pengunjung di ruang sidang. Jadi, apabila ada pengunjung yang tidak dapat masuk ruang sidang, bisa menyaksikan melalui layar TV.

Tidak adanya perlakuan khusus bagi Boediono ditegaskan pula oleh Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Ia menyatakan tidak ada regulasi khusus dalam hukum acara dan regulasi MA yang mengatur mengenai perlakuan khusus bagi Wakil Presiden. Sebagai saksi, Boediono akan diperlakukan sama sebagaimana saksi-saksi lainnya.

Kalaupun ada penambahan fasilitas, bukan berarti ada perlakuan khusus. "Hakim akan memeriksa menurut KUHAP dan UU hukum acara khusus tentang apa yang saksi lihat, dengar, dan alami sendiri. Saksi juga akan diperiksa di bawah sumpah di persidangan," ujar Ridwan kepada hukumonline.

Pendapat senada juga dikemukakan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko. Mantan Ketua Kamar Pidana Khusus MA ini menjelaskan, dalam KUHAP tidak diatur mengenai perlakuan khusus terhadap Wakil Presiden yang menjadi saksi di persidangan. Dalam hukum berlaku azas equality before law atau persamaan di hadapan hukum.

"Yang membedakan protokolernya saja. Sekarang, bagaimana melaksanakan persidangan pemeriksaan saksi dengan tetap menghormati simbol-simbol negara, karena persidangan terbuka untuk umum. Maka, harus dijaga seketat mungkin, sehingga risiko terkecil  pun dapat dihindari," tuturnya.

Mengenai tidak adanya perlakuan khusus, Kepala Biro Pengamanan Sekretariat Militer Kepresidenan Jacob Djoko Santosa sudah memahami. Ia bahkan menyatakan, Boediono sendiri tidak pernah meminta diperlakukan khusus. "Pak Boediono tahu aturan, semua sama di depan hukum. Jadi, saya kira sama saja," ujarnya.

Kedatangan Jacob beserta rombongan Paspampres hanya untuk melakukan persiapan pengamanan yang sudah menjadi protokoler. Jacob diundang pengadilan untuk berkoordinasi. Adapun, penambahan fasilitas yang dilakukan pengadilan, hanya untuk menambah kenyamanan. Ia hanya mengikuti standar pengadilan.

Sebagaimana diketahui, sidang perkara korupsi Budi Mulya memang menjadi salah satu persidangan yang menyita perhatian publik. Pasalnya, beberapa saksi yang dihadirkan merupakan pejabat penting kala itu. Sebut saja, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pengamanan Sri Mulyani pada Jum'at lalu pun tak kalah heboh. Kepolisian mengerahkan personel gabungan dari Polsek, Polres, dan Polda. Ada sekitar 250 personil Brimob yang diturunkan untuk pengamanan di luar gedung pengadilan. Sementara, puluhan personil ditempatkan di dalam gedung pengadilan.

Sama halnya dengan pengamanan Jusuf Kalla (JK). Puluhan personil Brimob membuat pagar betis dari pintu lift sampai ruang sidang untuk mengamankan Jusuf Kalla. Sebagai mantan Wakil Presiden, sesuai PP No.59 Tahun 2013, Jusuf Kalla juga masih berhak mendapatkan pengamanan dari Paspampres. 
Tags:

Berita Terkait