Pengadilan Tipikor Siapkan Fasilitas Khusus Jelang Kesaksian Boediono
Berita

Pengadilan Tipikor Siapkan Fasilitas Khusus Jelang Kesaksian Boediono

Penyejuk udara, kursi, sampai besi pembatas dipersiapkan untuk Boediono.

NOV
Bacaan 2 Menit
Fasilitas khusus sudah disiapkan menjelang pemeriksaan Boediono di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV
Fasilitas khusus sudah disiapkan menjelang pemeriksaan Boediono di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV
Menjelang pemeriksaan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi Budi Mulya, Pengadilan Tipikor Jakarta berbenah. Pengadilan Tipikor Jakarta mulai mempersiapkan sejumlah fasilitas yang tak biasa, seperti alat penyejuk ruangan, kursi khusus di ruang tunggu saksi, TV LCD 63 inch, hingga besi pembatas.

Sedianya, Wapres Boediono akan bersaksi di ruang sidang lantai satu Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jum’at, 9 Mei 2014. Demi mempersiapkan segala sesuatunya, Afiantara, Ketua Majelis Hakim perkara Budi Mulya, bahkan meminta sidang Budi Mulya yang akan digelar Kamis, 8 Mei 2014, harus sudah selesai sebelum pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan pantauan hukumonline, di ruang sidang lantai satu Pengadilan Tipikor Jakarta, terlihat tiga alat penyejuk udara berwarna abu-abu berlabel KPK yang belum terpasang. Kemudian, di lantai dua, sudah dipersiapkan TV LCD 63 inch untuk mempermudah pengunjung sidang menyaksikan pemeriksaan Boediono di lantai satu.

Nampak petugas pengadilan lalu lalang membawa beberapa kursi hitam berbahan kulit untuk ditukar dengan kursi “butut” yang ada di ruang tunggu jaksa penuntut umum. Ruang tunggu ini nantinya akan digunakan oleh Boediono. Terlihat pula sebuah alat penyejuk udara dan kursi tinggi berwarna biru.

Ketika hukumonline mencoba mengkonfirmasi mengenai fasilitas tersebut, Wakil Ketua (PN) Jakarta Pusat, Suwidya belum menanggapi. Ia hanya mengatakan akan meneruskan pertanyaan kepada Humas Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah ditunjuk, yaitu Sutio Jumadi Akhirno. Namun, hingga berita ini diturunkan Sutio belum memberi tanggapan.

Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku, KPK telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengamanan Boediono di luar persidangan. Pengamanan akan dilakukan sebagaimana pengamanan saksi-saksi lainnya. “Untuk di dalam persidangan, pengamanan menjadi domain Pengadilan Tipikor Jakarta,” katanya, Rabu (7/5).  

Namun, menurut Johan, Boediono selaku wakil presiden tentu mempunyai protokoler. Ada pengamanan melekat yang dilakukan Pasukan Pengamanan Presiden/Wakil Presiden (Paspampres). Kemungkinan, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah berkoordinasi dengan Paspampres untuk pengamanan Boediono selama persidangan.

Kemudian, terkait alat penyejuk udara, lanjut Johan, memang disediakan KPK. Ia menyatakan, KPK menyewa sejumlah penyejuk udara atas permintaan pengadilan. Selama ini, penyejuk udara di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berfungsi dengan baik, sehingga ruang sidang cenderung terasa panas apabila kelebihan pengunjung.

Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor Jakarta butuh waktu cukup lama untuk perbaikan. Jadi, selama perbaikan, KPK menyewakan beberapa penyejuk udara. Tiga penyejuk udara ditempatkan di ruang sidang, sedangkan satu penyejuk udara ditempatkan di ruang tunggu Boediono. “Harga sewanya tidak sampai ratusan juta,” ujar Johan.

Boediono merupakan salah seorang saksi dalam sidang perkara korupsi Budi Mulya. Pasalnya, ketika proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Boediono masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Dalam dakwaan Budi Mulya, Boediono disebut beberapa kali memimpin Rapat Dewan Gubernu BI sebelum pemberian FPJP. Boediono juga ikut menyetujui untuk merekomendasikan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ketika itu, kondisi Bank Century terdeteksi sudah tidak sehat sejak 2005.

Likuiditas Bank Century semakin ketika terjadi penarikan dana besar-besaran oleh nasabah. Namun, Boediono malah memberikan pesan kepada Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah BI, Siti Chalimah Fadjriah agar membantu Bank Century. Pesan Boediono dijadikan acuan Fadjriah untuk membuat disposisi.

Isi disposisi Fadjriah menyebut pesan Gubernur BI Boediono sebagai dasar untuk membantu Bank Century: “Sesuai pesan GBI tg 31/10, masalah bank Century harus dibantu & tidak ada bank yang gagal untuk saat ini, karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan & perekonomian kita”.
Tags:

Berita Terkait