Kurator Temukan Bukti Kunci Aset Batavia
Berita

Kurator Temukan Bukti Kunci Aset Batavia

Masing-masing kubu merasa memiliki bukti yang kuat.

HRS
Bacaan 2 Menit
Kurator Temukan Bukti Kunci Aset Batavia
Hukumonline
Taji kurator untuk mendapatkan aset debitor pailit, PT Metro Batavia semakin menguat. Pasalnya, tim kurator mendapatkan bukti kunci yang sulit untuk dibantah dari Presiden Direktur Batavia, Yudiawan Tansari.

“Kita mendapatkan bukti laporan keuangan PT Metro Batavia,” tutur kurator Batavia, Turman Panggabean kepada wartawan usai pembuktian, Selasa (22/4).

Turman mengatakan laporan keuangan tersebut jelas-jelas menyebutkan bahwa Gedung Kantor yang beralamat di Jalan Juanda beserta tanahnya sebagai aset PT Metro Batavia. Selain mencantumkan gedung yang diperebutkan sebagai aset, Turman juga menemukan pembayaran pajak atas gedung tersebut untuk periode 2010-2011 dan 2011-2012.

Selain menyodorkan bukti laporan keuangan tersebut, tim kurator juga menunjukkan bukti lain berupa sertifikat asli tentang tanah dan bangunan di Juanda tersebut. Sedari awal, kata Turman, gedung tersebut memang telah diperuntukkan sebagai Kantor Batavia.

Terhadap dua bukti utama ini, Turman mengatakan jika memang jelas terdapat indikasi dari Yudiawan Tansari untuk mengatasnamakan secara pribadi aset tersebut. Analisa Turman mengenai mengatasnamakan secara pribadi atas aset tersebut tak lain karena ada perbedaan hak kepemilikan yang berakibat pada harga tanah. Jika tanah tersebut didaftarkan atas nama perusahaan, perusahaan hanya memperoleh hak guna bangunan. Jika diatasnamakan secara pribadi, Yudiawan memperoleh hak milik.

“Terhadap dua hak ini, nilai tanahnya beda,” lanjutnya.

Turman juga masih bersikeras jika tindakan jual beli aset yang diklaim sebagai aset perusahaan ini adalah akal-akalan Yudiawan. Tim kurator bukan asal tuding atas pernyataan tersebut. Sebab, setelah membaca jawaban dan duplik dari para tergugat, tidak ada satupun tergugat yang membantah jika pembeli tanah tersebut adalah keponakan dan saudara kandung Yudiawan. Menurut Yudiawan hal ini adalah aneh jika jual beli dilakukan antarsesama keluarga dekat.

Ketika diingatkan tidak ada larangan untuk menjual tanah dan bangunan kepada siapapun asal masih dengan harga wajar, Turman pun mengamininya. Namun, Turman tetap melihat tindakan hukum itu adalah suatu permainan. Ia pun membeberkan bentuk keanehan itu, yaitu munculnya nama Ignatius Vendy selaku pembeli. Hal yang mengejutkan adalah tim menemukan Ignatius berlamat di salah satu aset yang dilelang ke Bank Capital.

Selain itu, Turman menampik jika hasil penjualan tersebut adalah untuk membayar utang-utang Batavia kepada Bank Bukopin dan Bank Muamalat. Turman bersikeras jika tidak ada bukti yang kuat jika hasil penjualan tersebut langsung dibayar untuk melunasi utang Bukopin dan Muamalat.

“Itu akal-akalan. Bohong kalau mereka sudah membayar utang-utangnya ke Bukopin,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yudiawan Tansari, Tri Hartanto menampik tegas dalil-dalil yang dikemukakan tim kurator. Jika tim kurator mengaku memiliki bukti kuat, Tri juga mempunyai bukti tandingan yang kuat.

“Silahkan saja jika tim kurator mendalilkan hal seperti itu, tapi kita juga punya bukti yang menyatakan aset tersebut adalah milik pribadi Yudiawan,” tutur Tri ketika dihubungi hukumonline, Rabu malam (23/4).

Tri akan membalas menunjukkan bukti-bukti ke muka persidangan yang dianggap mampu mematahkan bukti dari tim kurator. Salah satunya adalah mengenai sertifikat tanah dan bangunan tersebut. Tri mengatakan sertifikat tanah di Jalan Juanda adalah milik Yudiawan Tansari, kecuali Gudang Bandara Mas yang jelas-jelas tercantum atas nama PT Metro Batavia.

Dalil lain yang menguatkan Tri atas kepemilikan tersebut adalah Yudiawan Tansari telah memiliki gedung dan tanah tersebut sejak 2002, jauh sebelum kepailitan terjadi. Kemudian, hubungan hukum antara Yudiawan Tansari dengan PT Metro Batavia terkait tanah dan bangunan tersebut berasal dari perjanjian sewa menyewa gedung pada 2004 lalu.

“Itu berasal dari perjanjian sewa menyewa,” lanjutnya.

Terkait dengan pernyataan tegas kurator yang mengatakan tidak ada pembayaran utang yang dilakukan Yudiawan, Tri lagi-lagi mengatakan akan membuktikan hal tersebut di persidangan mendatang, Jumat (25/4). Ia akan membuktikan transfer dana pembayaran utang tersebut ke Bukopin dan Muamalat.

Terhadap hal ini, Tri kembali mengingatkan kurator agar bekerja secara proporsional dan relevan. Tri mengakui adalah tugas kurator untuk mengejar aset-aset debitor pailit. Akan tetapi, Tri meminta agar kurator dapat melihat kasus ini dengan baik. Gugatan actio pauliana memang dimaksudkan untuk mengejar aset debitor pailit yang “disembunyikan” yang dapat merugikan kreditor.

“Sementara itu, penjualan ini jelas-jelas ditujukan untuk membayar utang kreditor. Jadi, bersikaplah yang relevan. Jangan hanya karena ada tekanan dari buruh,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait