Kasus Pidana Pemilu di Polri Didominasi Politik Uang
Berita

Kasus Pidana Pemilu di Polri Didominasi Politik Uang

Modus yang digunakan antara lain melalui tim sukses.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kasus Pidana Pemilu di Polri Didominasi Politik Uang
Hukumonline
Penanganan kasus pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu) terus ditangani Polri. Sejumlah kasus yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Polri lebih didominasi praktik politik uang (money politic). Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, di Gedung Mabes Polri, Selasa (22/4).

Polri hingga Senin (21/4), menangani kasus pidana pemilu berjumlah 202 kasus. Dari jumlah laporan itu, kasus politik uang lebih mendominasi yakni 57 kasus. Menurut Agus, dari 57 kasus itu pelaku politik uang dalam pemilu legislatif bervariasi dalam menggunakan modusnya.

Agus menuturkan, modus yang digunakan antara lain dengan melalui tim sukses (timses) melakukan politik uang. Selain itu, simpatisan dan pengurus partai pun melakukan politik uang. Namun, ada pula caleg secara langsung yang melakukan money politic.

Kendati demikian, Agus memaparkan secara umum. Sementara data lengkap, kata Agus, berada di tangan penyidik dalam rangka kepentingan penyidikan. “Memang kita temukan dari jumlah kasus itu paling banyak kita tangani itu money politic ada 57 kasus,” ujarnya.

Selain itu, kasus pencoblosan lebih dari dua kali sebanyak 38 kasus. Kemudian, kampanye di luar jadwal sebanyak 19 kasus. Sedangkan sisanya pelanggaran kampanye di tempat terlarang, seperti di sekolah. Kemudian perusakan alat peraga kampanye.

Lebih jauh, Agus menuturkan bahwa dari ratusan kasus yang ditangani, sebanyak 132 kasus di tingkat penyidikan, 12 kasus dalam tahap pertama, 38 kasus dalam pelimpahan tahap dua. Sedangkan kasus yang dihentikan berjumlah 19 kasus.

Menurutnya, Polri akan menindak tegas terhadap pelaku pelanggar pidana pemilu berdasarkan laporan yang diteruskan Bawaslu. Sedangkan kasus yang masuk kategori pidana umum langsung ditangani Polri.

“Hasil pemilu ini menjadi keberlangsungan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Sejumlah kasus politik uang yang ditangani Polri mengkonfirmasi terkait dengan laporan hasil pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) di 15 provinsi. Berdasarkan hasil pantauan ICW, praktik politik uang dalam  Pileg 2014 masih tergolong masif. Setidaknya terdapat dua modus yang digunakan, yakni pemberian prabayar dan pasca bayar.

“Praktik politik uang masih masif terjadi dalam pemilu legislatif tahun 2014 dengan modus pemberian secara prabayar dan pasca bayar,” ujar anggota Divisi Korupsi Politik ICW di Jakarta, Senin (21/4).

Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, setidaknya terdapat 313 temuan pelanggaran. Misalnya, pemberian uang sebanyak 104 kasus, pemberian barang sebanyak 128 kasus, pemberian jasa 27 kasus, dan penggunaan sumber daya negara sebanyak 54 kasus. Dengan kata lain, praktik politik uang secara langsung dalam Pileg 2014 lebih mendominasi.

Donal menuturkan temuan ICW tersebut menggambarkan betapa praktik politik uang dalam Pemilu masih terus terjadi, bahkan masif. Bila dibandingkan dengan Pemilu di tahun sebelumnya, Pemilu 2014 praktik politik uang meningkat tajam. Berdasarkan catatan ICW, Pemilu 2009 sebanyak 62 kasus. Sedangkan Pemilu 2004 sebanyak 113 kasus, Pemilu 2009 sebanyak 150 kasus, dan Pemilu 2014 sebanyak 313 kasus.

Ketua Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, menambahkan, praktik transaksional yang dilakukan para caleg dalam Pemilu 2014 terus terjadi. Menurutnya, hal itu membuktikan betapa vote buying mengkonfirmasi atas praktik transaksional. Tak kalah penting, lemahnya penegakan hukum terhadap perkara pelanggaran tindak pidana pemilu.
Tags:

Berita Terkait