Resmi, Keluarga Korban Gugat JIS ke Pengadilan
Aktual

Resmi, Keluarga Korban Gugat JIS ke Pengadilan

ANT
Bacaan 2 Menit
Resmi, Keluarga Korban Gugat JIS ke Pengadilan
Hukumonline
Orang tua korban kekerasan seksual AK (6) mengajukan gugatan perdata terhadap "Jakarta International School" (JIS) dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan melawan hukum kami tujukan kepada JIS sebagai tergugat I dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tergugat II," kata pengacara keluarga korban, OC Kaligis, di Jakarta, Senin (21/4).

Kaligis mendaftarkan gugatan perdata terhadap JIS berdasarkan Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.JKT Sel tertanggal 21 April 2014.

Kaligis menyebutkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat Nomor: 0348/0/1977. Ia menjelaskan surat tersebut berisi pemerintah memberi izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP hingga SMA.

Kemendikbud tidak memberikan izin kepada JIS mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Internasional Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini.

Bahkan menurut Kaligis, pihak JIS menolak tim Kemendikbud yang akan melakukan peninjauan pasca-peristiwa kekerasan seksual yang dialami murid taman kanak-kanak AK.

"Dengan arogan dia (JIS-red) menolak dengan alasan tidak ada izin dari kepala yayasan," ujar Kaligis.

Terkait gugatan terhadap Kemendikbud, Kaligis mengungkapkan pemerintah dianggap lalai mengawasi sekolah internasional pendidikan tingkat usia dini yang beroperasi tanpa izin.
Tags:

Berita Terkait